Nicholas Sean Sebut Tuduhan Ayu Thalia Ganggu Studinya
Ayu Thalia duduk di kursi terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah lantaran menuduh Nicholas Sean lakukan penganiayaan terhadapnya.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dan fitnah dengan terdakwa Ayu Thalia.
Dalam kesaksiannya, Sean membeberkan dampak tuduhan penganiayaan yang dilayangkan oleh Ayu terhadapnya beberapa waktu silam.
"Kasus ini jadi ganggu saya dalam menuntut ilmu, karena saya mahasiswa program," jelas Sean kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Indra Penciumannya Bermasalah, Ayu Thalia Minta Sidang Tetap Lanjut
Karena tuduhan itu pula, Sean mengungkap bahwa dirinya batal jadi pembicara dalam sebuah talkshow.
Agenda sidang yang berlangsung kali ini terkait kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia sebagai terdakwa.
Nicholas Sean hadir dalam sidang untuk menjadi saksi.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Ayu Thalia mengunggah di story Instagram bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.
Baca juga: Tentang Selebgram Ayu Thalia, Berseteru dengan Anak Ahok, Hidupnya Pun Tak Tenang
Beberapa kali, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Sean.
Pemberitaan tentang Ayu dan Sean ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.
Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana, dan laporan Sean kini diproses di persidangan.
Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan diancam pidana dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.
Diketahui, dua Pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang di sosial media.