Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nora Alexandra Ungkap Rencana Program Bayi Tabung usai Jerinx SID Bebas dari Penjara

Menurut Nora Alexandra, keputusan menjalani program bayi tabung sudah direncanakan jauh sebelum Jerinx tersandung masalah hukum. 

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nora Alexandra Ungkap Rencana Program Bayi Tabung usai Jerinx SID Bebas dari Penjara
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Nora Alexandra saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nora Alexandra menuturkan rencananya bersama Jerinx SID, sang suami, untuk mengikuti program bayi tabung.

Rencana itu bakal mereka lakukan usai Jerinx bebas dari penjara. Kabarnya, penggebuk drum Superman is Dead (SID) itu bebas pada Juli mendatang.

Menurut Nora, keputusan menjalani program bayi tabung sudah direncanakan jauh sebelum Jerinx tersandung masalah hukum. 

Baca juga: Bulan Depan Jerinx Bebas, Nora Alexandra Siapkan Kado Spesial

"Ya ngobrol kalau nanti dia bebas dia harus fokus sama rumah tangga, fokus untuk bayi tabung," ujar Nora Alexandra di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

"Iya tapi Jerinx keburu kena kasus lagi yaa. Sebetulnya udah dari lama, dari dulu kan udah lama pengen punya anak," terang Nora.

Nora tak bisa memungkiri bahwa saat ini dirinya sangat merindukan suaminya yang sedang mendekam di tahanan.

Berita Rekomendasi

Sayangnya Nora hanya bisa membesuk suaminya di Lapas Kerobokan usai urusan persidangan selesai di Jakarta.

"Aku dirundung rindu oleh keberadaannya dia sih, dia saat ini baik-baik saja," beber Nora.

"Aku terakhir ketemu dan jenguk itu bulan lalu saat bisa besuk aku bawain makanan dan ngobrol aja," lanjutnya.

Sekadar informasi, Jerinx SID sedang mendekam di tahan karena kasus ancaman kepada Adam Deni.

Dalam persidangan, Jerinx dijatuhi hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas