Anisa Bahar Akui Ditipu Teman Arisan, Sudah Lapor Polisi, Begini Kronologinya
Penyanyi dangdut Anisa Bahar melaporkan teman arisannya berinisial PM ke Polsek Bekasi Selatan pada 13 Juni 2022.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Penyanyi dangdut Anisa Bahar melaporkan teman arisannya berinisial PM ke Polsek Bekasi Selatan pada 13 Juni 2022.
Anisa Bahar melaporkan teman arisannya ini diawali saat dirinya diajak kerjasama untuk investasi properti jual beli mobil ole PM sejak Februari 2022.
Namun hingga saat ini, Anisa belum menerima keuntungan yang dijanjikan sampai akhirnya Anisa Bahar melaporkan teman arisannya itu.
Baca juga: Anisa Bahar Laporkan Teman Arisan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan
"Kenalnya itu temen arisan, ya ngajak bisnis rumah abis itu ngajak lagi bisnis mobil, terus setelah itu make uang arisan juga," kata Anisa Bahar di Polsek Bekasi Selatan, baru-baru ini.
Lebih lanjut, kala itu PM menawarkan Anisa untuk bisnis rumah yang mana keuntungan nantinya dibagi dua, dengan persentase gede kecil.
"Dia menawarkan seperti ini 'ka ini ada bisnis rumah, tapi aku butuh modal untuk biaya surat menyuratnya. Satu rumah itu untuk biaya surat menyurat 50 juta'. Nah dari satu rumah itu dia mendapatkan keuntungan 70 juta dan dia ngasih aku 20 juta," jelas Anisa Bahar.
Selain bisnis properti, Anisa dan temannya yang sudah dikenal tahun ini juga bekerja sama untuk bisnis jual beli mobil.
Baca juga: Sahabatnya Dinikahi Juwita Bahar, Anisa Bahar Emosi dan Pilih Jaga Gengsi
"Nah kalau yang mobil, jadi dia dana talangan dari pembeli terus di ambil terus habis itu ditaruh di deller habis itu baru dia dapat duit, jadi aku di pulangkan sama dia berikut keuntungannya," ungkap Anisa.
Anisa mengatakan bahwa PM berjanji akan membayarkan haknya selama satu bulan. Namun, sampai saat ini uang tersebut tak kunjung balik.
"Saya tidak yakin, karena dari bulan 2 itu dia janji-janji terus sampai bulan 5 nah dia tidak yakin. Nah pengacara saya meminta jaminan apa yang bisa saya pegang, tapi dia tidak bisa membuktikan, makanya saya melaporkan kejadian tersebut," ujar Anisa.
Karena hal tersebutlah akhirnya Anisa Bahar dan kuasa hukumnya, Aripin Harapan melaporkan PM ke Polsek Bekasi Selatan.
Baca juga: Sempat Berseteru dengan Anak dan Akhirnya Berdamai, Anisa Bahar: Saya Berdosa dengan Juwita
"Pasal yang kita laporan ini pasal penipuan dan juga penggelapan yakni pasal 370 dan juga 378 ancaman hukumannya 5 tahun," ucap Aripin Harapan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Iptu M Situmorang membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya benar Polsek Bekasi Selatan menerima laporan. Pelaporannya itu Penipuan dan penggelapan," jelas M Situmorang saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, M Situmorang menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Pelapornya kami akan minta keterangan sama saksi-saksi. Kalau ada tambahan kami akan panggil kembali," pungkasnya.