Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi, Datangi Mapolres Metro Bekasi Kota Sore Tadi
Terkait kemungkinan Iko Uwais akan ditetapkan sebagai tersangka, Hengki menjelaskan ada kemungkinan namun tergantung pemeriksaan penyidik
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aktor laga Iko Uwais penuhi panggilan penyidik di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan Iko sudah tiba sejak pukul 17.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya.
"Yang bersangkutan sudah datang 15-20 menit lalu sedang dilakukan pemeriksaan di lantai 5 didampingi pengacara, setengah 6 sebelum magrib," kata Hengki.
Hengki belum bisa menjelaskan berapa lama Iko akan diperiksa.
Tetapi, ia akan diperiksa seputar kasusnya yaitu dugaan penganiayaan terhadap Rudi selaku pelapor.
"Sesuai kebutuhan penyidik bisa 2-4 jam lebih sampai selesai. Pertanyaannya seputar kejadiannya kapan, dimana, apa penyebabnya semua itu nanti akan ditanyakan penyidik," ujarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Iko Uwais Bakal Hadir Panggilan Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan
Lebih lanjut, Hengki menjelaskan ada kemungkinan Iko Uwais akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentu mekanismenya ada. Dari hasil pemeriksaan itu akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Kalau ada kemungkinan dan cukup bukti kita akan tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan malam ini," ungkap Hengki.
Selain Iko, kakaknya Firmansyah juga diperiksa terkait kasus ini, namun Firmansyah kini belum tiba.
"Bentar lagi nyusul (Firmansyah). IU sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan," tutur Hengki.
Saat ini Iko Uwais sedang diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Awal mula saksi. Malam ini kami akan menyelidiki, menanyakan apa perannya, apa yg menyebabkan terjadinya kasus tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Laporan tersebut berawal dari Iko menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Iko Uwais baru membayar setengah harga.
Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.
Kendati demikian pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais.
Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil.
Baca juga: Tak Hanya Iko Uwais, Ada 8 Korban Rudi Lainnya yang akan Lapor Polisi dalam Waktu Dekat
Sehingga Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer.
Rudi, Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri.
Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Iko juga sudah memasukkan laporan ke polisi Polda Metro Jaya.
Laporan itu ditujukan kepada Rudi dan istrinya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP , Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Iko juga sudah melakukan visum di Rumah Dakit Polri Kramat Jati atas sejumlah luka yang dia dapatkan pada momen keributan tersebut.