Ronal Surapradja Diduga Berselingkuh, Pihak Seruni Bakal Bawa Bukti Transfer di Sidang Pekan Depan
Kuasa hukum Seruni Purnamasari, Abdul Hamim Jauzie menduga adanya pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga kliennya itu.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Seruni Purnamasari, Abdul Hamim Jauzie menduga adanya pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga kliennya itu.
Dugaan tersebut turut menjadi salah satu faktor keretakkan rumah tangga Seruni dengan Ronal Surapradja.
Bukti-bukti transferan uang tersebut pun kini telah dipegang oleh sang kuasa hukum. Setidaknya dari 2018 semua bukti transfer dimiliki untuk dijadikan bukti di persidangan.
Baca juga: Seruni Purnamasari Mengaku Alami KDRT Psikis dalam 14 Tahun Pernikahannya dengan Ronal Surapradja
"Berdasarkan bukti yang kita miliki ada bukti transfer misalnya ditransfer dari rekening pak Ronal ke pihak lain," kata Abdul Hamim Jauzie di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
"Setidaknya dari 2018 kalau bukti transfer itu kita miliki," sambungnya.
Kendati demikian, Abdul Hamim belum mau berbicara gamblang terkait dugaan tersebut. Pihaknya masih harus menelusuri dugaan adanya pihak ketiga.
Baca juga: Kondisi Psikis Ronal Surapradja Usai Gugat Cerai Diungkap Kuasa Hukumnya
Ia juga tak ingin menyimpulkan lebih jauh perihal dugaan perselingkuhan ini.
"Pihak ketiga bukan orang ketiga, jadi ini artinya bukan selalu kaitannya dengan perselingkuhan ada pihak lain yang kemudian di transfer," jelasnya.
"Saya juga terus terang bingung apakah ini orang ketiga atau bukan ya meskipun yang menyerempet ke arah sana dugaannya ada," sambung kuasa hukum Seruni.
Bukti transfer tersebut nantinya akan ia bawa dalam sidang selanjutnya pada Kamis, 23 Juni 2022 yang beragendakan keterangan saksi dan pemberian bukti dari tergugat, Seruni Purnamasari.
"Kita punya bukti-bukti itu di minggu depan," pungkasnya.