Apabila Mendapat Vonis Tinggi, Adam Deni Ancam Akan Bongkar Semuanya
Adam Deni akan mengapresiasi majelis hakim apabila vonis untuknya ringan, namun jika vonis tinggi, ia akan membongkar semuanya di persidangan.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Adam Deni atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terbaru dalam persidangan hari ini, Senin (20/6/2022), Adam Deni berharap majelis hakim tidak terkena intervensi jelang sidang vonis terkait dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.
"Kalau vonis saya masih tinggi berarti sudah dipastikan pengadilan ini terkena intervensi dan ada dugaan hal lain," kata Adam Deni usai sidang beragendakan pembacaan duplik.
Apabila nantinya majelis hakim memutuskan vonis-nya seringan mungkin, menurut Adam Deni pengadilan benar-benar bekerja untuk negara.
Ia pun mengapresiasi majelis hakim apabila vonis untuknya ringan.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Bui, Adam Deni Sesumbar Bakal Kuliti Perilaku Buruk Salah Satu Jaksa di Kasusnya
Kendati demikian, jika majelis hakim justru memvonis hukuman tinggi untuknya, Adam Deni seraya nada ancaman akan membongkar semuanya di persidangan.
"Semoga saat vonis nanti tidak ada hal-hal yang membuat saya membuka semuanya ya. Doain aja ya. Kalau vonis tinggi, saya buka semua di pengadilan," ujar Adam Deni.
Selanjutan sidang dengan terdakwa Adam Deni akan digelar 28 Juni 2022 beragendakan pembacaan vonis.
Baca juga: Adam Deni Singgung Beberapa Nama Artis dalam Pleidoi hingga Akui Muak dengan Ahmad Sahroni
Sebelumnya, Adam deni dituntut 8 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, Adam Deni tak sendiri, adapun terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.
Keduanya didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.