Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Dilaporkan Dyrga Dadali, Tri Suaka Sambangi Polda Metro Jaya

Tri Suaka beberapa waktu lalu dilaporkan oleh personil band Dadali, Dyrga.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Usai Dilaporkan Dyrga Dadali, Tri Suaka Sambangi Polda Metro Jaya
Instagram @xdjtrisuaka
Simak profil Tri Suaka penyanyi yang sedang jadi sorotan setelah dianggap ejek Andika Kangen Band dan Rizal Armada. Usai Dilaporkan Dyrga Dadali, Tri Suaka Sambangi Polda Metro Jaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Suaka beberapa waktu lalu dilaporkan oleh personil band Dadali, Dyrga.

Usai pelaporan tersebut Tri Suaka kedapatan menyanbangi mendatangi Polda Metro pada Senin (20/6/2022) malam.

Baca juga: Dihujat, Tri Suaka Pilih Acuh dan Merasa Tidak Terganggu: Saya Punya Tuhan

Tak sendirian ia datang bersama kuasa hukum, Mario Andreansyah. Sayangnya Tri Suaka dan Mario belum bisa memberikan jawaban terkait kedatangannya ke Polda.

"Mohon maaf temen temen malam ini belum bisa kira sampaikan tunggu aja nanti ya," ujar Mario dikutip dari kanal Senin (20/6/2022).

Tri Suaka juga tidak banyak berbicara, ia tak bisa menjelaskan apa maksud dari kedatangannya ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Gitaris Band Dadali Meninggal Dunia, Dyrga: Cepat Amat Lu Tinggalin Gua

"Oke mohon maaf ya nanti lah yah ada waktunya nanti kita sampaikan minta support dan doanya aja ya, " kata Tri Suaka singkat.

Kolase Tribunnews Tri Suaka dan Zinidin Zidan
Kolase Tribunnews Tri Suaka dan Zinidin Zidan (Instagram @xdjtrisuaka dan @zinidinzidan_real)
BERITA TERKAIT

Sekedar informasi, Tri Suaka sempat ditunding telah melanggar UU Hak Cipta karena menyanyikan lagu yang diciptakan Dyrga Dadali tanpa izin saat manggung.

Dyrga selaku vokalis dari Band Dadali yang diwakili kuasa hukumnya Genuari Waruwu mengaku keberatan atas sikap Tri Suaka.

Pihak Dyrga juga sudah melayangkan somasi kepada Tri Suaka karena diduga meng-cover lagu tanpa izin penciptanya, itu melanggar hukum.-

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas