Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Seruni Beri Bukti Dugaan Perselingkuhan Ronal Surapradja di Persidangan

Lanjutan sidang cerai Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari digelar di PA Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Seruni Beri Bukti Dugaan Perselingkuhan Ronal Surapradja di Persidangan
Instagram @rocknal
Ronal Surapradja ajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Seruni Purnamasari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Seruni Purnamasari serahkan bukti dugaan perselingkuhan Ronal Surapradja dalam lanjutan sidang cerai mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

"Ada foto perempuan, lagi-lagi semua kebenarannya saya tidak tahu, ini hanya dugaan saja, yang penting dari kami saksi sudah menyampaikan ke hakim," ujar Abdul Hamim, kuasa hukum Seruni ditemui di PA Jakarta Selatan.

Selain menyerahkan bukti, sidang cerai tersebut dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, dalam hal ini Seruni.

Baca juga: Kondisi Psikis Ronal Surapradja Usai Gugat Cerai Diungkap Kuasa Hukumnya

"Persidangan hari ini agendanya pembuktian, jadi kami menyampaikan sejumlah bukti dan keterangan dua orang saksi yang kami ajukan. Saksinya itu ibunya dan adiknya," kataAbdul Hamim.

Seruni Purnamasari menghadirkan ibu dan adiknya untuk memberikan keterangan sebagai saksi hubungan rumah tangga Seruni dengan Ronald.

Sementara itu, baik Seruni dan Ronald tidak hadir dalam sidang cerainya kali ini.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Seruni menggugat cerai sang suami, Ronal Surapradja ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 21 Maret 2022.

Selain bercerai, Seruni turut menggugat harta gana-gini, hak asuh dan nafkah selama masa iddah.

Perceraian keduanya terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 1263/Pdt.G/2022/PAJS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas