Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa
Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
![Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/siregar-dan-rico-05.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Siregar jalani sidang secara virtual sebagai terdakwa kasus dugaan pengeroyokan.
Sidang beragendakan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Bos PS Store itu tak sendiri. Rico Valentino juga duduk bersamanya sebagai terdakwa.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," tutur Putra menyampaikan kondisinya dalam sidang tersebut.
Kemudian JPU membacakan dakwaan. Dalam dakwaan itu, Putra dan Rico didakwa dengan pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengerti yang mulia," ujar Putra.
Baca juga: Singgung soal Pelapor Kasus Pengeroyokan Putra Siregar, Septia Yetri: Orang Luar Biasa
Atas dakwaan tersebut, pihak Putra dan Rico tak mengajukan eksepsi. Keduanya memilih untuk lanjut ke agenda saksi.
Kuasa hukum juga meminta agar pihak keluarga diperkenankan untuk menyaksikan persidangan secara virtual.
"Kami mohon izin agar diperkenankan pihak keluaraga ikut serta menonton dengan link, dengan mematikan suara dan video," kata Nur Wafiq Warodat.
"Boleh dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga menggangu persidangan," timpal hakim.
Sekadar informasi, Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022.
Peristiwa itu juga menyeret Chandrika Chika. Ia telah diperiksa polisi sebagai saksi.