Tak Terima Disebut Pendendam, Kartika Putri Ungkit Proses Mediasi dengan Richard Lee
Karena laporan Kartika Putri ke pihak berwajib, Richard Lee berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena laporan Kartika Putri ke pihak berwajib, Richard Lee berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik.
Dalam prosesnya, Kartika Putri membuka pintu damai dan menyelesaikan persoalannya dengan Richard Lee secara kekeluargaan.
Ia tegas membantah apabila dirinya disebut menolak tawaran damai.
"Itu tadi yang saya bilang capek adalah berita publik yang simpang siur. Bahkan ada yang memberitakan kalau Kartika Putri menolak damai," kata Kartika Putri saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jakarta selatan, Kamis (23/6/2022).
Menurut Kartika, pihaknya sudah melakukan mediasi dan terbuka untuk damai.
Baca juga: Bingung, Kartika Putri Tanyakan Perkembangan Kasus Richard Lee ke Kejaksaan
Namun Kartika menyebutkan jika pihak dokter Richard Lee menolak terjadinya perdamaian.
"Padahal saat mediasi, kami sudah terbuka untuk damai. Dari awal kenalan, saya pribadi, sudah tabayun, diledekin, mediasi, pihak sana yang menolak terjadinya proses perdamaian," paparnya lagi.
Ia pun menyayangkan kenapa permintaan damai baru diutarakan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada pihak sana yang bilang saya enggak mau damai, (tapi) kok minta damainya pas sudah menjadi tersangka?" Katanya lagi.
Saat ini Kartika pun yang tengah mengandung buah hati kedua mengaku lelah bolak-balik mengurus kasus tersebut.
"Capeklah, jangan juga dibilang aduh Kartika Putri pendendam banget sih melaporkan terus, minta diteruskan. Eits jangan salah. Pihak terlapor atau tersangka, pernah melaporkan saya atas dua kasus di Sumatera Selatan," tutur Kartika.
Namun kata Kartika, kasus tersebut diberhentikan karena tidak cukup barang bukti. Ia pun meminta untuk jangan membangun opini publik yang negatif.
Saat ini, bersama pihak kuasa hukum, Kartika meminta kejelasan hukum. Kartika sendiri mengungkapkan telah mengikuti semua prosedur.