Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Indra Kenz Lega Kasus Binomo Segera Disidangkan, Janji Selalu Kooperatif

Berkas tersangka Indra Kenz dinyatakan telah lengkap. Indra Kenz segera disidangkan terkait kasus Binomo.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Indra Kenz Lega Kasus Binomo Segera Disidangkan, Janji Selalu Kooperatif
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Berkas tersangka Indra Kenz dinyatakan telah lengkap. Indra Kenz segera disidangkan terkait kasus Binomo. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz mengaku lega perkaranya sudah lengkap atau P21.

Artinya, kasus Indra Kenz bakal segera disidangkan di pengadilan.

Indra Kenz berjanji akan selalu kooperatif mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan.

"Pastinya, dari awal saya selalu kooperatif, saya selalu jawab semua BAP, enggak pernah nggak mau jawab," kata Indra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: 120 Hari Ditahan, Kondisi Indra Kenz Disebut Tertekan, Pikirkan Nasib Vanessa Khong dan Keluarganya

Indra Kenz pun mengaku lega lantaran kasusnya sudah masuk tahap dua, yang artinya akan segera disidangkan.

Sebab itulah ia berharap agar permasalahan ini segera berakhir.

"Saya juga lega ya, uda tahap 2, biar cepat selesai," ungkap Indra Kenz.

Tersangka kasus judi online berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).
Berkas tersangka Indra Kenz dinyatakan telah lengkap. Indra Kenz segera disidangkan terkait kasus Binomo. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Berita Rekomendasi

Indra Kenz kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jumat (24/6/2022).

Pemilik nama asli Indra Kesuma ini dibawa dengan tangan terborgol.

Namun, Indra Kenz tidak mengenakan baju tahanan.

Baca juga: Indra Kenz dan 2 Mobil Mewah Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Tangerang Selatan

120 Hari Ditahan, Kondisi Indra Kenz Disebut Tertekan

Selama 120 hari ditahan terkait kasus Binomo, kondisi psikis Indra Kenz disebut tertekan. 

Meski tertekan, kesehatan Indra Kenz dalam kondisi baik.

Hal tersebut dikabarkan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Brian.

"Ya pada prinsipnya, dia kondisinya sehat, bagus ya," kata Brian.

"Mungkin dalam keadaan tertekan secara psikologis itu sangat wajar," sambungnya.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima
Kondisi Indra Kenz tertekan setelah ditahan selama 120 hari terkait kasus Binomo. (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Brian, Indra Kenz tertekan karena memikirkan nasib orang-orang terdekatnya yang turut terseret kasus Binomo.

Mengingat tunangannya, Vanessa Khong, calon mertuanya, Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma adik kandungnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pasti sangat prihatin ya dia dan tertekan sekali," ujar Brian.

"Pak Rudi, Vanessa tunangannya, dan Nathania adik kandungnya ikut juga sebagai tersangka dalam hal ini," tambahnya.

Terkait kasus Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan total tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Kemudian ada Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Baca juga: UPDATE Kasus Indra Kenz: Pihak Kejari Tangsel Ungkap Jumlah Korban dan Kerugian serta Penyitaan Aset

Baca juga: Disorot Korban Binomo, Bareskrim Pastikan Berkas Perkara Indra Kenz Bakal Lengkap Paling Lama 2 Hari

Berita lain terkait Indra Kenz

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas