Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kabar Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Beda Respon Sang Artis dan Dito Mahendra

Kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani mencuri perhatian publik. Kini kabarnya Nikita Mirzani tersangka. Ini respon berbeda sang artis dan Dito.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kabar Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Beda Respon Sang Artis dan Dito Mahendra
kolase warta kota/instagram
Kabar Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Beda Respon Sang Artis dan Dito Mahendra 

"Ada ketentuan-ketentuan di dalam UU ITE yang tadi saya katakan pasal 27 ayat 3 pasal 36, pasal 45 ayat 2 dan juga pasal 51 ayat 2 itu sudah dijelaskan juncto pasal 311 KUHP pidana."

"Bahwa Kita dibatas kebebasan kita kemerdekaan kita, dibatasi oleh kebebasan hak orang lain dan kebebasan itu tidak mutlak kita pakai untuk apalagi mencederai pihak lain saya kira itu tidak patut," ungkap Yafet Rissy.

Lebih lanjut, Rissy mengungkapkan pihaknya berharap proses hukum terhadap Nikita Mirzani tetap terus berlanjut

"Kita berharap ini lanjut," tutup Yafet Rissy.

Polisi Upayakan Restorative Justice, Nikita Mirzani Tak Datang
Polresta Serang Kota mengupayakan restorative justice dalam kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani.

Diketahui Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Terkait upaya itu, pengacara Dito Mahendra, Luvino Siji Samura, datang memenuhi panggilan Polresta Serang Kota untuk mediasi, Jumat (24/6/2022) malam.

Berita Rekomendasi

Tapi, kata Luvino, pihak Nikita Mirzani atau kuasa hukumnya tidak hadir di Mapolresta Serang Kota.

Puluhan karangan bunga berjajar penuhi halaman Mapolresta Serang Kota, Kamis (23/6/2022)
Puluhan karangan bunga berjajar penuhi halaman Mapolresta Serang Kota, Kamis (23/6/2022). Kabar Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Beda Respon Sang Artis dan Dito Mahendra (Mildaniati/TribunBanten.com)

"Dari tadi kami sudah menunggu pihak terlapor, saudari NM atau kuasa hukumnya mungkin, belum menghadiri panggilan (sebagai tersangka-red) dari kawan-kawan penyidik dari Polresta Serang Kota," kata Luvino kepada awak media, Jumat malam.
Pihaknya berharap, para penegak hukum bisa melakukan penindakan hukum yang seadil-adilnya.

"Agar, tidak ada keraguan bagi masyarakat, dalam melakukan kegiatan di masyarakat dengan baiklah. Saya harap, ada keadilan untuk pelapor," ucapnya.

"Kita dipanggil oleh Polresta Serang Kota, untuk melakukan restorative justice, namun dari terlapor belum bisa hadir, yang saya enggak tahu alasannya siapa."

"Penyidik Polresta Serang Kota memfasilitasi kami adanya restorative justice. Namun hingga saat ini, sampai jam 9 malam yang bersangkutan belum hadir, kami dari tadi siang menunggu," tutur Luvino.

(Grid.ID/Rissa Indrasty) (Tribun Banten/mildaniati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas