Kabar Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Beda Respon Sang Artis dan Dito Mahendra
Kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani mencuri perhatian publik. Kini kabarnya Nikita Mirzani tersangka. Ini respon berbeda sang artis dan Dito.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani mencuri perhatian publik. Kini kabarnya Nikita Mirzani tersangka.
Kabar Nikita Mirzani tersangka ini mencuat saat Nikita Mirzani memposting rumahnya digeruduk oleh polisi pukul 03.00 dini hari.
Nikita Mirzani tersangka terkait laporan Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani ke kepolisian akibat kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Hadiri Mediasi, Pihak Dito Mahendra: Tak Tahu Alasannya, Saya Harap Ada Keadilan
Di mana melalui media sosialnya Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penjelasan Polisi dan Jaksa Soal Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka
Kabar Nikita Mirzani tersangka diungkapkan Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil.
Ia mengungkapkan bahwa Kejari Serang sudah menerima SPDP sekaligus surat penetapan Nikita Mirzani tersangka dari Polresta Serang Kota.
Baca juga: Polisi Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Nikita Mirzani, Tapi Sang Artis Absen Saat Mediasi
"Sudah, sudah kita terima (SPDP). Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka) tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ungkap Rezkinil Jusar saat dihubungi awak media, Rabu (22/6/2022).
Rezkinil Jusar mengatakan, surat tersebut sudah terima pihaknya sejak 13 Juni 2022.
Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di media sosial.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Hadiri Mediasi, Pihak Dito Mahendra: Tak Tahu Alasannya, Saya Harap Ada Keadilan
Ini merupakan klarifikasi terkait surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra yang beredar di kalangan wartawan.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," ujar Wahyu.
Nikita Mirzani Tersangka, Ini Beda Respon Sang Artis dan Dito Mahendra
Kabar Nikita Mirzani jadi tersangka langsung direspon kedua belah pihak. Bagaiman respon sang artis dan Dito Mahendra?
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, turut menanggapi pemberitaan yang beredar tentang kliennya.
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sekaligus surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
"SPDP itu benar karena SPDP itu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan artinya orang yan diminta keterangan atau orang yang dipanggil sebagai saksi," kata Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Perihal Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka, Fahmi membantahnya.
Disinggung surat yang diterima Kejari, menurut Fahmi, apabila belum ada keterangan dari kepolisian yang menetapkan tersangka maka status kliennya masih menjadi saksi.
"Jangakan kejaksaan, wartawan aja dapet duluan (surat penetapan tersangka). Artinya kebenaran isi itu yang punya hak yang memutuskan dalam hal ini Humas Polda," ujar Fahmi.
Terpisah, Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengungkapkan kini Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi Nikita Mirzani yang ditetapkan sebagai tersangka, Yafet Rissy mengungkapkan pihaknya turut prihatin.
"Tentu kita sangat prihatin dengan situasi itu, tidak ada seorang pun yang happy atau senang atas penetapan sebagai tersangka, kita sangat prihatin," ungkap Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
Kendati demikian, kejadian ini juga bisa memberikan hikmah bagi semua orang agar berhati-hati menggunakan media sosial.
"Tetapi itu juga baik dalam memberikan pelajaran hukum dan sosial bahwa menggunakan media sosial itu harus berhati-hati," ungkap Yafet Rissy.
Pasalnya, terdapat hukum yang mengatur dan membatasi perkataan tidak menyenangkan di media sosial.
"Ada ketentuan-ketentuan di dalam UU ITE yang tadi saya katakan pasal 27 ayat 3 pasal 36, pasal 45 ayat 2 dan juga pasal 51 ayat 2 itu sudah dijelaskan juncto pasal 311 KUHP pidana."
"Bahwa Kita dibatas kebebasan kita kemerdekaan kita, dibatasi oleh kebebasan hak orang lain dan kebebasan itu tidak mutlak kita pakai untuk apalagi mencederai pihak lain saya kira itu tidak patut," ungkap Yafet Rissy.
Lebih lanjut, Rissy mengungkapkan pihaknya berharap proses hukum terhadap Nikita Mirzani tetap terus berlanjut
"Kita berharap ini lanjut," tutup Yafet Rissy.
Polisi Upayakan Restorative Justice, Nikita Mirzani Tak Datang
Polresta Serang Kota mengupayakan restorative justice dalam kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani.
Diketahui Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra.
Terkait upaya itu, pengacara Dito Mahendra, Luvino Siji Samura, datang memenuhi panggilan Polresta Serang Kota untuk mediasi, Jumat (24/6/2022) malam.
Tapi, kata Luvino, pihak Nikita Mirzani atau kuasa hukumnya tidak hadir di Mapolresta Serang Kota.
"Dari tadi kami sudah menunggu pihak terlapor, saudari NM atau kuasa hukumnya mungkin, belum menghadiri panggilan (sebagai tersangka-red) dari kawan-kawan penyidik dari Polresta Serang Kota," kata Luvino kepada awak media, Jumat malam.
Pihaknya berharap, para penegak hukum bisa melakukan penindakan hukum yang seadil-adilnya.
"Agar, tidak ada keraguan bagi masyarakat, dalam melakukan kegiatan di masyarakat dengan baiklah. Saya harap, ada keadilan untuk pelapor," ucapnya.
"Kita dipanggil oleh Polresta Serang Kota, untuk melakukan restorative justice, namun dari terlapor belum bisa hadir, yang saya enggak tahu alasannya siapa."
"Penyidik Polresta Serang Kota memfasilitasi kami adanya restorative justice. Namun hingga saat ini, sampai jam 9 malam yang bersangkutan belum hadir, kami dari tadi siang menunggu," tutur Luvino.
(Grid.ID/Rissa Indrasty) (Tribun Banten/mildaniati)