Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jelang Vonis Adam Deni, Sang Ibu Sampaikan Harapannya

Terdakwa Adam Deni bakal jalani sidang vonis terkait dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Jelang Vonis Adam Deni, Sang Ibu Sampaikan Harapannya
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Adam Deni bakal jalani sidang vonis terkait dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Diketahui Adam Deni duduk di kursi terdakwa berkat laporan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Adam Deni dituduh mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin di Instagram pribadinya. 

Jelang sidang vonis, Ibunda Adam Deni dan sang kekasih turut hadir beserta kuasa hukumnya.

Baca juga: Apabila Mendapat Vonis Tinggi, Adam Deni Ancam Akan Bongkar Semuanya

Ibunda Adam Deni, Susiani berharap anaknya mendapat vonis yang adil dari majelis hakim.

"Mudah-mudahan putusannya adil untuk anak saya dari awal kan teman-teman ngikutin fakta persidangannya," kata Susiani di PN Jakarta Utara.

ibunda adam deni 499
Susiani, ibunda Adam Deni, dijumpai di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Berita Rekomendasi

Besar harapan Susiani, Adam Deni segera berkumpul dengan keluarga.

"Pengin anak pulang kembali kumpul bebas," ujar Susiani.

"Harapannya seorang ibu penginnta anak saya pulang tapi spertinya nggak mungkin tapi nggak tahu ya maksudnya," tandasnya.

Tak sendiri, selain Adam Deni, dalam kasus ini ada terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.

Sebagai tambahan, Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.


Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Ahmad Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Lebih lanjut, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas