Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Iko Uwais Ingin Damai dengan Pelapor, Ini Kata Polisi Soal Itu

Iko Uwais dilaporkan ke pihak berwajib oleh seseorang bernama Rudi dengan tuduhan penganiayaan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Iko Uwais Ingin Damai dengan Pelapor, Ini Kata Polisi Soal Itu
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Iko Uwais Saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, penyidik belum menerima surat permohonan mediasi, baik dari Iko Uwais ataupun Rudi, si pelapor.

Ivan memastikan hingga kini belum ada upaya restorative justice dari kedua belah pihak. 

"Restorative Justice itu adalah penyelesaian perkara di luar persidangan di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik," kata Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Akan Periksa 3 Saksi Lagi Terkait Kasus Iko Uwais, Polisi Tetapkan Tersangkanya Pekan Ini

"Pada saat ditembuskan kepada penyidik baru penyidik tahu ada upaya restorative justice dalam perkara ini. Kami belum mendapatkan tembusan apapun dari pihak pelapor dan terlapor," tambahnya.

Lebih lanjut, Ivan menyebut polisi tak mengetahui apabila ada komunikasi antara Iko dan Rudi di luar penyidikan.

"Kami enggak tahu seperti mereka membangun komunikasi seperti apa. Yang jelas upaya restorative justice itu kami belum dapat tembusan," tutur Ivan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sejauh ini, penyidik masih memeriksa saksi. Ada tiga saksi tambahan yang akan diperiksa yaitu dua orang yang melihat peristiwa pengeroyokan dan satu lagi ahli dokter.

Di sisi lain, kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala menungkapkan pihak Iko Uwais tetap mendorong dan mengupayakan mediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice atau damai.

"Kami tetap mendorong dan berupaya agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan mengedepankan semangat restorative justice sesuai dengan Peraturan Kapolri," papar Leonardus.

Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dengan tuduhan penganiayaan, ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah telah diperiksa sebagai saksi terlapor di Polres Metro Bekasi Kota.

Begitupun istri Iko Uwais, Audy Item juga telah diperiksa sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas