Kuasa Hukum Ayu Anjani Minta Polisi Periksa Kapten Kapal KM Tiana, Diduga Langgar UU Pelayaran
Kapal dengan nama KM Tiana yang ditumpangi ibu dan adik artis Ayu Anjani tenggelam di Pulau Kambing, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, 28 Juni lalu.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum artis Ayu Anjani, Mario Pranda meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus kapal tenggelam di Labuan Bajo yang menewaskan ibu dan adik sang artis.
Kapal dengan nama KM Tiana yang ditumpangi ibu dan adik artis Ayu Anjani tenggelam di Pulau Kambing, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, NTT, pada Selasa 28 Juni 2022.
Mario Pranda menilai terdapat unsur kelalaian dari pihak KM Tiana yang menyebabkan ibu dan adiknya, Anissa Fitriani (22) dan Jamiatun Widaningsih (53) meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga: Ayu Anjani Lapor Polisi, Duga Ada Kelalaian hingga Kapal Tenggelam Menewaskan Ibu dan Adiknya
Ia mendesak aparat penegak hukum harus mengusut tuntas adanya dugaan kelalaian nakhoda/kapten dan awak kapal hingga menyebabkan dua anggota keluarga kliennya meninggal dunia.
"Karena kami menilai telah melanggar Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," kata Mario dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022) malam.
Mario menjelaskan, Pasal 244, Pasal 245 dan Pasal 249 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa, apabila terjadi bahaya dan kecelakaan dalam hal ini kapal tenggelam, maka seseorang harus segera melakukan upaya pertolongan.
Lebih lanjut, kata dia, di dalam tentang pelayaran itu menjelaskan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut adalah nakhoda/kapten kapal kecuali dibuktikan lain.
Dengan begitu pada saat terjadinya kecelakaan atau situasi darurat seperti itu maka nakhoda seharusnya mengutamakan keselamatan para penumpang kapal.
Baca juga: Duga Ada Kelalaian Kru Kapal, Keluarga Ayu Anjani Tempuh Jalur Hukum, Sudah Siapkan Pengacara
Mario berujar berdasarkan keterangan saksi dari pihak keluarga dan penumpang kapal lainnya, pada saat kapal tenggelam, nakhoda/kapten dan para awak kapal menyelamatkan diri masing-masing.
"Sedangkan menurut etika pelayaran, seorang nakhoda/kapten yang baik harus bertanggung jawab meninggalkan kapalnya paling terakhir setelah mengevakuasi para penumpang bukan menyelamatkan diri sendiri," tegas Mario.
Mario mengatakan, kelalaian yang disebabkan oleh nakhoda/kapten dan para awak kapal telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yaitu ibu dan adik dari kliennya, Ayu Anjani.
Di mana menurut keterangan keluarga, kedua korban terjebak di ruang bawah kapal saat kecelakaan terjadi.
Selain itu, terdapat juga wisatawan asing yang mengalami lukaluka akibat insiden tersebut.
"Bahwa selain itu, kesalahan yang kami duga paling fatal menurut keterangan dari saksi pihak keluarga dan penumpang kapal, pada saat cuaca buruk atau angin kencang di duga nakhoda tidak ada di ruang kemudi," jelaa Mario.
Berangkat dari fakta tersebut, Mario mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi atas kasus tenggelamnya KM Tiana, termasuk adanya unsur kelalian nakhoda/kapten dan para awak kapal.
Lebih lanjut ujar dia, karena peristiwa ini merupakan delik umum maka polisi sudah seharusnya menindaklanjuti kasus tersebut meski tanpa da laporan.
Dengan insiden ini dia berharap menjadi pelajaran dan bahan evaluasi bagi seluruh nakhoda/kapten dan seluruh awak kapal untuk mengedepankan keselamatan para penumpangnya.
"Agar tidak menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran bagi wisatawan yang ingin berlibur dan melakukan trip wisata ke Labuan Bajo," tandasnya.