Kuasa Hukum Putra Siregar Minta Nur Alamsyah Dihadirkan di Persidangan
Kuasa hukum Putra Siregar meminta hakim pengadilan untuk menghadirkan Nur Alamsyah dalam persidangan atas kasus dugaan pengeroyokan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat meminta Nur Alamsyah dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus dugaan pengeroyokan.
Nur Alamsyah sendiri sebagai korban sekaligus pelapor tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Sebagai kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq menyayangkan Nur Alamsyah belum dihadirkan dalam sidang.
"Tentu saja. Jadi, ada beberapa hal yang membuat kami agak sedikit menyayangkan ya," kata Nur Wafiq Warodat, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (1/7/2022).
Dalam perkara ini, menurut Nur Wafiq, negara sudah mengapresiasi hak-hak Nur Alamsyah sebagai warga negara dengan merenggut kebebasan dua warga negara lainnya.
Baca juga: Septia Menanti Penjelasan Chandrika Chika terkait Kasus Pengeroyokan yang Menjerat Putra Siregar
Oleh sebab itu, Nur Wafiq Warodat meminta agar Nur Alamsyah bersikap kooperatif.
"Sehingga kiranya wajar saudara Nur Alamsyah juga menghormati hukum. Jika tidak ya ngapain dia harus lapor polisi?" tuturnya.
Lebih lanjut, Nur Wafiq mengatakan bahwa banyak hal yang perlu dijelaskan oleh Nur Alamsyah terkait peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.
Apalagi, pihaknya melihat ada kejanggalan dari hasil visum.
"Kita tetap sebenarnya, kita memaksa supaya kalau bisa dihadirkan," ujar Nur Wafiq.
"Karena gini, sebagaimana kita lihat dalam persidangan yang lalu, dakwaan menyebutkan bahwa luka berdasarkan hasil visum."
"Terlihat bengkak di pipi sudut bibir sebelah kanan," paparnya.
Istri Putra Siregar Ungkap Kondisi Suami yang Masih Ditahan
Putra Siregar hingga saat ini masih mendekam di penjara akibat kasus dugaan pengeroyokan.