Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Doddy Sudrajat Terkait Kasus Tiara Marleen
Tiara Marleen sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Faisal, mertua almarhumah Vanessa Angel.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama pedangdut Tiara Marleen terus berlanjut.
Polisi hingga masih memeriksa para saksi untuk kasus yang dilaporkan oleh Faisal, mertua almarhumah Vanessa Angel.
"Iya, masih ada (saksi yang akan diperiksa)," kata AKBP Yogen Heroes Baruno saat ditemui di Polres Metro Depok, Jumat (1/7/2022).
Lebih lanjut saat dikonfirmasi soal kehadiran Doddy Sudrajat sebagai saksi, Kasat Reskrim menegaskan akan menjadwalkan orangtua Vanessa Angle itu untuk dihadirkan dalam pemeriksaan.
Baca juga: Ogah Berdamai, Haji Faisal Pastikan Proses Hukum Tiara Marleen Tetap Berlanjut
"Ya (untuk Doddy Sudrajat), sedang di-draft. Kita akan membuatkan (surat panggilan), kita akan kirim," tutur AKBP Yogen Heroes Baruno.
Yogen menjelaskan jika proses mediasi antara Tiara Marleen dengan Haji Faisal berjalan singkat. Mediasi tersebut dilakukan pada Jumat (1/7/2022) yang diminta oleh Tiara Marleen sebagai terlapor.
"Jadi kan kalau kita pihak kepolisian hanya memfasilitasi ya terkait keinginan dari pihak terlapor untuk dimediasikan dengan pihak pelapor, Pak Haji Faisal," terang AKBP Yogen Heroes Baruno.
"Jadi, sudah ada pertemuan tadi kita fasilitasi di ruang Satreskrim kemudian memang tidak berlangsung lama. Namun pada intinya bahwa kasus tetap dilanjutkan seperti itu," sambungnya.
Diketahui, Tiara Marleen resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Hal itu tak lepas karena ucapannya menyebut Vanessa Angel hamil di luar nikah hingga membuat Faisal berang.
Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Selasa 24 Maret 2022 lalu. oleh Polres Metro Depok.
Laporan Tiara Marleen tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 04 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.