Nirina Zubir Sebut Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Mafia Tanah Hari Ini Menguji Kesabarannya
Nirina Zubir mengawal sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluargany di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nirina Zubir kembali mengawal sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarganya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022).
Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari JPU. Yang dihadirkan, yaitu satu orang pegawai notaris dari tempat terdakwa Ina Rosainaz.
Menurut Nirina, sidang hari ini sangat menguji kesabarannya.
"Untuk hari ini benar-benar sidangnya menguji kesabaran karena lebih lama nunggunya daripada sidang nya itu sendiri," kata Nirina Zubir usai persidangan.
"Karena seperti biasa kita dijadwalkannya kurang lebih jam 1, tapi terus kemudian kita nunggu sampai jam 2 belum mulai, sampai jam 3 kurang dikit baru mulai," lanjutnya.
Baca juga: Saksi Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dianggap Berkelit, Hakim Tunda Proses Pemeriksaan
Saksi yang dihadirkan hari ini harusnya berjumlah 6 orang, tetapi yang datang hanyalah 1 orang.
Itu pun saksi yang dihadirkan hari ini bagi Nirina kurang memuaskan dalam keterangannya, meski secara garis besar memberatkan terdakwa.
"Dari 6 yang diundang saksinya yang datang 1, dan itu pun keterangannya yang diberikan hanya 'saya nggak tau, saya nggak tau' tapi akhirnya kesimpulannya adalah minggu depan kita akan menjalankan sidang lagi dan akan dihadirkannya adalah saksi mahkota dan saksi ahli," tutur Nirina Zubir.
"Jadi yaudahlah kalau memang besok kita saksi ahli, saksi mahkota, bismillah mudah-mudahan lebih cepat lagi dan kita bisa cepat tahu keputusannya," tambahnya.
Selanjutnya sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah akan kembali digelar pada 12 Juli 2022.
Sidang tersebut beragendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan yaitu ahli notaris dan ahli TPPU.
"Minggu depan sidang lanjutannya yaitu dihadirkan saksi ahli," ujar hakim ketua dalam persidangan.
"Ada 2 ahli, ahli TPPU sama ahli notaris," lanjut JPU.
Seperti diketahui, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.
Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.