Polisi Ungkap Status Nindy Ayunda Terkait Kasus Dugaan Penyekapan yang Dilaporkan Eks Pegawainya
Nindy Ayunda Ayunda absen jalani pemeriksaan di kantor polisi, terkait dugaan penyekapan yang dilaporkan perempuan bernama Rini Diana, eks pegawainya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Mestinya, Nindy Ayunda Ayunda jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan penyekapan sopir pribadinya, Sulaiman, yang dilaporkan perempuan bernama Rini Diana.
Tapi, pantauan Wartakotalive.com sampai pukul 15.00 WIB, Nindy Ayunda tidak terlihat datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual membenarkan pihaknya memang menjadwalkan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda.
Baca juga: Nindy Ayunda Batal Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Penyekapan, Polisi Jadwalkan Ulang Pemanggilan
"Terkait kasus NA (Nindy Ayunda) untuk pemanggilan hari ini dijadwalkkan hari Jumat jam 11 siang, yang bersangkutan tidak hadir," kata Rifaizal Samual di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat sore.
Apa alasan Nindy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan?
"Untuk alasan tidak hadir yang bersangkutan (Nindy) hanya menyampaikan berhalangan saja, untuk detailnya nanti kita infokan kembali," ucap Rifaizal Samual .
Rifaizal memastikan pihaknya akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi untuk memeriksa Nindy, terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan pekerjanya.
"Kami akan layangkan lagi pemanggilan untuk minggu depan. Kapannya nanti akan kami informasikan lagi," ungkapnya.
Kabarnya Nindy Ayunda sudah dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri oleh Bareskrim Mabes Polri. Namun, Rifaizal tak mau berkomentar.
"Biar atasan saya yang bicara. Cuma status NA (Nindy Ayunda) masih saksi," ujar Nindy Ayunda.
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh seseorang bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan, 15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan.
Rini Diana adalah istri dari Sulaiman, mantan supir Nindy Ayunda. Laporan Rini diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang