FAKTA Karaoke Ayu Ting Ting Tewaskan 3 Orang, Kata Keluarga Korban hingga Keterangan Polda Bengkulu
Ayu Ting Ting dilaporkan akibat kelalaian di tempat karaoke miliknya hingga 3 orang meninggal dunia.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Dinilai lalai, Ayu Ting Ting dilaporkan terkait tempat karaoke miliknya yang telah menewaskan tiga orang.
Kasus ini terjadi di tempat karaoke Ayu Ting Ting di daerah Bengkulu beberapa waktu lalu.
Dikutip dari Tribunnews, izin operasi karaoke Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu kini diberhentikan sementara.
Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lantaran karaoke pedangdut itu diduga lalai dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto membenarkan adanya penghentian izin sementara di karaoke Ayu Ting Ting.
Kebijakan ini dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di karaoke Ayu Ting Ting hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Baca juga: Soal Ayu Ting Ting Dilaporkan, Beda Versi Polisi dan Keluarga Korban Meninggal karena Miras Karaoke
Proses penyelidikan pun masih dipertimbangkan oleh pihak berwajib.
Sebelumnya, dikabarkan ada tiga orang yang meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan.
Polres Bengkulu pun telah mengamankan pemasok miras oplosan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, dari pantauan Tribunnews, pihak Ayu Ting Ting belum memberikan keterangan terkait lantaran tengah melaksanakan Hari Raya Idul Adha.
Di samping itu, akun Instagram @ayutingtingkaraoke_official masih melakukan promosi dengan sebuah video singkat yang diunggah di Instagram Story.
"Ini adalah salah satu cara bagaimana manajemen Ayu Ting Ting Karaoke sangat siap dengan segala protokol kesehatan walaupun pandemi belum berakhir
Namun kami tetap ingin kamu bisa healing dari segala aktifitas di weekday..
So kunjungi beberapa outlet kita di daerah kamu ya," tulis akun @ayutingtingkaraoke_official.
Keluarga korban laporkan Ayu Ting Ting
Tak terima dengan kelalaian ini, pihak keluarga korban, SA pun melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.
Melalui kuasa hukumnya, yakni Reno Ardiansyah, pelantun Alamat Palsu itu dilaporkan atas kasus kelalaian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, Jumat, (8/7/2022), dikutio dari Grid.id.
Pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Reno pun mempertanyakan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam tempat karaoke itu.
Seharusnya, tempat karaoke tersebut tak menjual miras oplosan.
Tak hanya itu, pihak pengunjung pun tak boleh untuk membawa miras dari luar.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," tuturnya.
Polisi bantah Ayu Ting Ting dipolisikan
Dikutip dari Grid.id, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa laporan tersebut bukan atas nama Ayu Ting Ting, melainkan manajemennya di Bengkulu.
"Bukan Ayu Ting Ting yang dilaporkan, manajemennya yang di Bengkulu."
"Ayu itu kan hanya franchise (tempat karoke), bukan punyanya Ayu Ting Ting," ucap Sudarno saat dihubungi awak media, Sabtu (9/7/2022).
Selain itu, tiga korban pun tak meninggal di lokasi kejadian, tetapi di rumah sakit.
"Iya, tapi meninggalnya enggak di situ, meninggalnya di rumah sakit," tegas Sudarno.
Polisi pun masih melakukan penyelidikan terkait penyebab korban meninggal lantaran miras oplosan.
"(Karena miras oplosan) masih proses penyelidikan," imbuhnya.
Pemasok miras telah ditetapkan sebagai tersangka
Kembali dikutip dari Tribunnews, pemasok miras oplosan yang ditangkap pada Jumat (1/7/2022) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).
"Dari hasil gelar perkara, kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).
Saat diinterogasi, AM mengaku bahwa dirinya adalah pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu pengunjung dan dua orang pemandu lagu meninggal dunia.
AM menjual merek miras ternama dengan harga murah.
Hal ini membuat konsumen terbuai.
"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal."
"Sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," beber Malau.
Miras tersebut ditawarkan dengan harga Rp 200 ribu hingga rp 300 ribu per botol.
"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," jelas Malau.
Pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik.
Hal ini guna mengetahui kadar miras dan membuktikan apakah miras tersebut merupaka miras oplosan.
Atas perbuatannya, AM dijerat beberapa pasal.
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," terang Malau.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Nur Alamsyah) (Grid.id/Novia/Anggita Nasution)
Berita lainnya terkait Ayu Ting Ting
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.