Jerinx Dapat Pembebasan Bersyarat, Bakal Keluar Penjara Akhir Bulan Ini
Meski kelak bebas, Jerinx tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumannya selesai pada September 2022.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS,COM - Musisi Jerinx SID bakal bebas dari penjara akhir bulan Juli 2022.
Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum pria bernama asli I Gede Aryastina itu, memperkirakan kliennya bebas pada 27 atau 28 Juli.
"Informasinya begitu," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Jerinx SID merupakan terpidana kasus pengancaman terhadap pegiat sosial Adam Deni.
Baca juga: Bulan Depan Jerinx Bebas, Nora Alexandra: Dia Minta Aku Jaga Kesehatan
Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan, karena melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Menurut Sugeng, suami Nora Alexandra tersebut, mendapat pembebasan bersyarat atas vonis satu tahun penjara.
"Kalau enggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi dua pertiga dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," kata Sugeng.
Meski kelak bebas, Jerinx tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumannya selesai pada September 2022.
"Masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas ya, sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," lanjut Sugeng.