Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Ditunda

Sidang lanjutan kasus mafia tanah yang rugikan keluarga Nirina Zubirnya di PN Jakarta Barat mestinya digelar hari ini, Selasa (12/7/2022).

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Ditunda
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aktris Nirina Zubir dan keluarga jadi saksi korban dalam persidengan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus mafia tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mestinya digelar hari ini, Selasa (12/7/2022)

Namun, dua saksi ahli berhalangan hadir karena sakit sehingga sidang ditunda.

"Semula pada hari ini Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan ahli dua irang namun ahli tersebut sampai saat ini tidak hadir dinyatakan karena sakit," kata Dr. Syafrudin Ainor Rafiek selaku hakim ketua, dalam persidangan.

Baca juga: Janji Kawal Terus Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah, Nirina Zubir: Ini Hak Orangtua Saya

Maka itu, sidang yang beragendakan keterangan saksi ahli diundur pekan depan, yaitu 19 Juli 2022.

"Untuk itu mendengar pendapat ahli tidak dapat dilaksanakan dan kami undur perkara ini untuk minggu depan yaitu hari selasa 19 Juli 2022," ujar hakim.

Selain itu, Nirina Zubir pun tak terlihat di ruang persidangan.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.

Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Baca juga: Sibuk Kawal Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah, Nirina Zubir Cerita Dukungan Suaminya

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kini, persidangan kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas