Jessica Iskandar Mengaku Ditipu Rekan Bisnis, Tapi yang Dituduh Membantahnya, Ini Dalih Kedua Pihak
Jessica Iskandar mengklaim jadi korban penipuan oleh rekan bisnisnya yang bergerak di bidang jasa penyewaan mobil di Bali melalui Triip.Id.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Jessica Iskandar, istri Vincent Verhaag, mengklaim jadi korban penipuan oleh rekan bisnisnya yang bergerak di bidang jasa penyewaan mobil di Bali melalui Triip.Id.
Akibat penipuan tersebut, Jessica mengaku 11 mobilnya raib hingga mengalami kerugian Rp 9,853 miliar.
Rekan bisnisnya yang dimaksud yakni Komisaris perusahaan rental mobil Triip.id, Christoper Steffanus Budianto (CSB).
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Dugaan Penipuan yang Bikin Jessica Iskandar Rugi 10 Miliar
Jessica membatin. Mentalnya drop. Sebab, uang yang dihasilkan dari kerja sama bisnis tersebut mestinya jadi bekal masa depan dua anaknya.
Namun, Christoper Steffanus Budianto melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang, membantah tuduhan Jessica Iskandar.
Kepada Kompas.com, Togar menegaskan kliennya tidak menipu. Menurut dia, Christoper mengakui melakukan wanprestasi.
Berikut rangkuman dari pengakuan Jessica, keterangan polisi, hingga bantahan dari pihak Christopher:
Pengakuan Jessica soal dugaan penipuan
Dalam jumpa pers, Kamis (14/7/2022), Jessica Iskandar mengungkap bentuk kerja sama bisnisnya dengan Christoper.
"Kerja sama bisnis yang dimaksud oleh Steven adalah saya menitipkan mobil pribadi saya, Alphard dengan plat nomor B 73 DAR untuk disewakan oleh Steven melalui Perusahaan nya, Triip.id, selama 1 (satu) tahun," ucap Jedar, sapaan akrabnya.
Baca juga: Jessica Iskandar Ditipu Rp 10 Miliar atas Bisnis Rental Mobil, sang Pelaku Kabur ke Singapura
"Karena mobil tersebut berada di Jakarta, maka Steven menawarkan akan mengambil mobil tersebut di Jakarta dengan pembagian keuntungan Rp. 66 Juta Per 3 (tiga) Bulan," tambahnya.
Kemudian, diakui istri Vincent Verhaag, Steven meminta BPKB dan STNK mobilnya diserahkan juga, karena mobil Alphard tersebut akan disewakan ke salah satu aparat negara.
"Karena saya percaya dengan steven, saya memberikan BPKB serta STNK mobil saya kepada Steven," ungkapnya.
Tak lama kemudian, Jedar membeli mobil Mini Copper untuk dipakai pribadi di Bali. Kemudian, Steven menawarkannya untuk disewakan dengan bagi hasil Rp 35 Juta / Bulan.
"Dikarenakan Mobil Mini Cooper tersebut masih memakai Plat Bantuan, maka Steven menawarkan kembali untuk dibantu percepatan pengurusan BPKB serta STNKnya. Saya kembali mempercayakan hal tersebut kepada Steven," jelasnya.
"Steven meyakinkan saya agar ia yang menyimpan BPKB serta STNK tersebut," tambahnya.
Kemudian, diakui Jedar, Steven menawarkannya empat mobil Alphard, dua Porsche, dan satu unit Hummer untuk dibeli olehnya secara gadai.
"Saya tertarik kepada Mobil-Mobil tersebut sehingga saya membelinya semua, dengan perjanjian lewat dari 2 bulan maka kendaraan yang digadaikan akan menjadi hak milik saya," katanya.
"Steven kembali menawarkan mobil-mobil tersebut untuk disewakan melalui Perusahaan Triip.id milik Steven dengan pembagian keuntungan yang berbeda dari setiap Mobil," tambahnya.
Jedar mengatakan, Steven juga menawarkan untuk patungan membeli mobil satu Unit Mercedess Benz S Class, dengan alasan sudah ada penyewa dari salah satu Kedutaan Besar Arab untuk kendaraan Operasional Duta Besar, serta satu unit Land Cruiser yang sudah ada penyewa dari Corporate selama satu tahun.
"Semua Kendaraan Mewah tersebut, Steven bilang akan disewakan oleh Aparat serta Pejabat Negara serta akan disewakan untuk Operasional kendaraan G20 di Bali dengan pembagian keuntungan yang berbeda-beda disetiap Mobilnya," terangnya.
"Keseluruhan hasil Kerjasama tersebut akan di bayarkan perbulan oleh Steven. Kembali lagi, steven meyakinkan bahwa BPKB serta STNK akan dipegang oleh Steven karena Plat Mobilnya akan diganti sementara," sambungnya.
Selain mobil mewah itu, ibu dua anak tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 30 ribu US Dollar, yang dirupiahkan Steven seharga Rp 15 ribu per dolarnya.
Awal mula menyadari ditupu Steven, ketika Jedar mengecek mutasi rekening usai rekan bisnisnya mengirimkan bukti transfer sebesar Rp 300 juta belum lama ini.
Ketika dicek, tidak ada uang masuk dari Steven sebesar Rp 300 juta. Kemudian, Jedar melakukan pengecekan ke Bank dan diketahui tidak ada uang masuk sepeserpun selama ini.
"Semua uang tersebut ternyata tidak pernah masuk ke Rekening saya, hanya ada beberapa diawal-awal saja pada saat mobil Alphard dan Mini Cooper," katanya.
"Selebihnya Steven mengirimi saya Bukti Transfer Palsu termasuk transfer pembelian pembelian USD," sambungnya.
Kemudian, Jedar berusaha menghubungi Steven lagi guna meminta pertanggung jawaban. Hanya saja teleponnya diacuhkan.
Kronologi versi polisi berdasarkan laporan Jessica Iskandar
Merasa ditipu, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya 15 Juni 2022.
Laporan Jessica Iskandar ditipu pun telah diterima dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengkonfirmasi laporan tersebut.
Zulpan menyebut laporan itu tengah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Benar, laporannya sudah diterima. Saat ini sedang dipelajari penyidik," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7/2022).
Zulpan menjelaskan secara singkat bagaimana kasus dugaan penipuan ini terjadi.
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil mewah yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria inisial CSB.
Singkatnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Zulpan.
Seiring berjalannya waktu terlapor, CSB menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil.
Untuk kelancaran bisnis itu, terlapor meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil dan disewakan.
Jessica Iskandar menyetujui tawaran itu. Ia menyerahkan sejumlah uang kepada CSB yang totalnya mencapai Rp 10 miliar.
"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp 9,8 miliar," ungkap Zulpan.
Namun, transaksi yang dijanjikan terlapor soal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai barapan.
Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki itikad baik untuk menjelaskan perihal penggunaan uang yang telah disetor Jessica.
"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.
Terkait tudingan itu, Christoper Steffanus Budianto melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang, angkat bicara.
Menurut Togar Situmorang, kerja sama Steffanus dengan Jessica Iskandar atas nama perusahaan, bukan pribadi.
Baca juga: Ditipu, Mental Jessica Iskandar Drop karena Rugi Hampir Rp 10 Miliar, Sebut Itu Uang Masa Depan Anak
Kerja sama tersebut, lanjut dia, didasari dengan MoU atau perjanjian sehingga timbul hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Nilai Rp 9,8 miliar itu bersifat akumulatif, bukan (Steffanus langsung) dikasih Rp 9,8 miliar (dari Jessica Iskandar). Artinya, dulu dia mau beli S 600. Itu kan belinya berdua, bareng-bareng untuk mobil second," kata Togar seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
"Termasuk mobil Hummer yang dititipkan (disewakan di Triip.id). Itu memang persetujuan Jedar, memang dia mau ada sewa gadang, segala macam. Nah, ini lebih wanprestasi, artinya gagal janii dari klien kami," tidur Tagor melanjutkan.
Tentang dugaan penipuan yang disebut diakui Steffanus, Tagor mengungkapkan bahwa pengakuan tersebut diucapkan kliennya setelah mendapatkan desakan dari Jessica Iskandar.
"Nah, sementara, yang dinyatakan (Jessica soal) klien kami mengaku menipu, itu tidak mengaku menipu. Itu diminta oleh pihak Jedar sendiri untuk membuat surat pernyataan," ucap Tagor.
Menurut Tagor, draf surat pernyataan pengakuan menipu itu dibuat oleh Jessica Iskandar.
"Bukan. Itu kan atas desakan Jedar, disuruh buat surat pernyataan. Bukan yang, 'iya saya menipu kamu'. Dari Jedar, (suruh Steffanus) bikin pengakuan. Itu kan tidak ada tanda tangan materi. Lalu, pengakuan itu ditaruh di kepolisian," ujar Tagor.
"Iya setelah didesak. Artinya, 'kamu harus bikin dong pernyataan'. Draf dari Mbak Jedar sendiri sama Vincent," kata Tagor melanjutkan.
Untuk diketahui, melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sebelas mobil yang diduga digelapkan Steffanus adalah 5 unit Alphard, 2 unit Porsche, 1 unit Mercedes Benz S Class, 1 unit Hummer, 1 unit Land Cruiser, dan 1 unit Mini Cooper.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.