Cynthiara Alona Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya ke Polisi, Tuduhannya Penggelapan
Cynthiara Alona menduga eks pengacaranya Halim Darmawan melakukan penggelapan aset miliknya berupa kos-kosan di Tangerang, Banten.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya bernama Halim Darmawan, ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/7/2022).
Cynthiara Alona menduga Halim melakukan penggelapan aset miliknya berupa kos-kosan di Tangerang, Banten.
Laporan itu didaftarkan Waryono Achmad, kuasa hukum Cynthiara Alona, dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Yang jadi pertanyaan, bagaimana penggelapan itu bisa terjadi?
Rupanya ini bermula saat Cynthiara Alona berurusan dengan hukum dan harus mendekam di penjara.
Cynthiara terpaksa menjual asetnya karena butuh biaya untuknya selama berada di dalam penjara.
Baca juga: Hotel Cynthiara Alona di Mata Warga: Anak Kecil Dilempar Alat Kontrasepsi Bekas hingga Wanita Seksi
"Jadi waktu itu saya sangat tertekan karena saya tidak memegang apapun. Yang saya pegang itu adalah baju yang saya pakai aja," kata Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
"Di dalam (penjara) itu kita butuh kopi, butuh air putih ya. Yang mana butuh sabun gitu kan," ucapnya.
Awalnya ia ingin minta tolong pada ibunya.
Namun, karena tak bisa berkomunikasi, akhirmya Cynthiara meminta Halim untuk menjual kos-kosan miliknya.
"Saya mikirnya kalau masalah itu mungkin ibu kandung saya bisa membantu tapi kan karena kita enggak berkomunikasi dengan ibu kandung saya jadi saya tuh kayak bingung," bebernya
"Yang saya punya aset adalah kos-kosan tersebut akhirnya saya mau menjual," lanjut Cynthiara.
Kemudian Cynthiara merasa bahwa kuasa hukumnya menyalahgunakan kepercayaannya karena uang penjualan diduga diambil oleh Halim.
"Saya tidak bisa (menjual aset) karena saya ini adalah narapidana, tahanan, yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum dan itu harus diberikan kuasa dan jujur saya memberikan kuasa untuk menjual saja bukan untuk menerima dana," kata Alona.
Cynthiara Alona mengaku kos-kosan miliknya berhasil dijual oleh Halim dengan harga Rp 820 juta dari NJOP atau harga rata-ratanya sebesar Rp 1,5 Miliar.
Namun, Alona sama sekali tidak menerima uang hasil penjualan kos-kosan tersebut.
Hanya ibunya kala itu menerima Rp 20 juta dari DP penjualan kos-kosan tersebut.
Sisanya Rp 800 juta tidak diterima oleh Alona maupun ibunya.
Padahal ia sempat minta tolong Halim untuk mengirimkan uang hasil penjualan kos-kosan tersebut kepada sang ibu.
Kasus hukum Cynthiara Alona kala itu
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021).
Saat penggerebekan, 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya terjadi aktivitas seksual.
Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi, dengan alasan pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19.
Cynthiara Alona ditahan dan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Cynthiara Alona.