Pemerintah Larang Jemaah Haji Keluar Kota Madinah dan Makkah
Pemerintah melarang jemaah haji Indonesia untuk bepergian selain di kota Makkah dan Madinah.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melarang jemaah haji Indonesia untuk bepergian selain di kota Makkah dan Madinah.
Berdasarkan ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kota perhajian adalah dua kota suci yaitu Makkatul Mukarramah dan Madinatul Munawarah.
Baca juga: Jumlah Jemaah Haji Kloter PDG 02 yang Tiba di Bandara BIM Sumbar Bertambah 2 Orang Menjadi 393 Orang
"Seluruh jemaah tidak diperbolehkan untuk bepergian ke kota Jeddah, Than’im, Madain Saleh, dan lainnya dengan alasan apapun selama pelaksanaan ibadah haji berlangsung," kata Plh Biro Humas, Data dan Informasi, Wawan Djunaedi melalui keterangan tertulis, Senin (18/7/2022).
"Meninggalkan kota perhajian hanya diperbolehkan untuk proses datang dan kembali ke negara asal jemaah dengan jadwal yang telah ditentukan," tambah Wawan.
Baca juga: Menag Mengeluh soal Jadwal Kepulangan Jemaah Haji yang Berubah-ubah, Garuda: Salah Pengertian
Wawan menyampaikan bahwa jika jemaah bepergian selain ke kota perhajian dapat merugikan jemaah, seperti apabila terjadi sakit, kecelakaan dan meninggal dunia.
Kepada keluarga jemaah juga agar dapat ikut mengingatkan yang sedang berhaji untuk mematuhi ketentuan tersebut.
"Semoga penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tetap dapat berjalan dengan lancar sampai dengan seluruh jemaah dapat dipulangkan ke tanah air," pungkas Wawan.
Seperti diketahui, puncak penyelenggaraan ibadah haji 1443 H di Arafah, Muzdalifah, dan Mina selesai pada 12 Juli 2022.