Pihak MS Glow: Putra Siregar Menawarkan Uang Damai Rp60 M
Video viral yang menyebut bahwa pihak MS Glow meminta sejumlah uang damai untuk menyelesaikan kasus sengketa merek, dibantah oleh oleh pihak MS Glow.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Septi Siregar, istri bos PStore Putra Siregar, dalam video viral di media sosial yang menyebut bahwa pihak MS Glow meminta sejumlah uang damai sebesar Rp 60 Miliar untuk menyelesaikan kasus sengketa merek, dibantah oleh pihak MS Glow.
“Tidak benar bahwa kami meminta uang damai. Pada saat mediasi dengan Putra Siregar, justru pihak merekalah yang menawarkan Rp 60M untuk berdamai. Justru ini terbalik dengan fakta sebenarnya. Setelah pihak MS Glow mendapatkan informasi mengenai munculnya produk PS Glow dari media sosial, kami mencoba menghubungi pihak Putra Siregar untuk konfirmasi. Namun, saat itu belum ada kesepakatan terkait masalah merek ini,” ujar Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow saat melakukan konferensi pers di J99 Tower, Jakarta.
Selain itu, Arman Hanis juga mengklarifikasi pernyataan yang menyebut bahwa merek MS Glow belum terdaftar di HAKI dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.
“MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki oleh ibu Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. Memang kami juga mendaftarkan merek untuk kelas 32 kategori minuman serbuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan sub-brand MS Slim," ujar Arman.
"Dalam kesempatan ini, kami juga ingin menyatakan bahwa isu MS Glow diminta stop produksi oleh Pengadian Niaga Surabaya tidaklah benar. Hal ini bisa dilihat dalam hasil putusan Majelis Hakim," tambahnya.
Sengketa merek ini bermula pada 2020, ketika Putra Siregar dan istrinya meminta bertemu dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana di Malang, Jawa Timur.
Saat itu Putra Siregar banyak bertanya tentang bisnis perawatan kulit yang dijalankan oleh Shandy dan Gilang mulai dari strategi bisnis, sistem produksi, dan pemasaran. Pengusaha ponsel itu beralasan ingin membantu pemasaran dengan membuka cabang MS Glow di Batam, Kepulauan Riau.
Hingga satu tahun kemudian, pihak MS Glow mendapatkan informasi dari pabrik kemasan produk MS Glow, bahwa terdapat pihak yang mengatasnamakan Putra Siregar meminta dibuatkan kemasan produk kecantikan yang sama persis dengan kemasan MS Glow menggunakan merek PS Glow.
Pihak MS Glow mencoba mengonfirmasi dan mediasi hal tersebut kepada Putra Siregar namun tidak dicapai kesepakatan atas sengketa merek ini hingga kasus inipun bergulir di ranah hukum.(*)