Soal Sengketa Merek, Pihak MS Glow Peringatkan Septia Yetri Agar Beri Informasi Lengkap ke Publik
Usai video klarifikasi Septia Yetri soal sengketa merek beredar, Arman Hanish kuasa hukum MS Glow, nilai ucapan pemilik PS Glow tersebut tak komplet.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak MS Glow peringatkan Septia Yetri alias Septia Siregar untuk memberikan pernyataan yang lengkap ke publik terkait sengketa merek MS Glow dan PS Glow.
Usai video klarifikasi Septia Yetri soal sengketa merek beredar, Arman Hanish kuasa hukum MS Glow, menilai ucapan pemilik PS Glow tersebut tak komplet.
Arman menjelaskan secara runut persoalan yang terjadi, perihal pihaknya mendaftarkan gugatan lebih dulu di PN Medan.
Di tengah proses hukum berjalan pihak PS Glow mengajukan gugatan ke PN Surabaya, hal itu tak diceritakan oleh Septia sehingga membuat pihak MS Glow merasa informasi dari istri Putra Siregar itu tidak komplit.
"Medan belum final yang di Surabaya juga belum final, jadi belum ada MS Glow kalah PS Glow kalah ya," tegas Arman Hanish di J99 Tower, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
"Pada putusan pengadilan niaga seperti itu tapi itu belum ada kekuatan hukum tetap," katanya.
Tak sampai situ, perihal permintaan uang damai sebesar Rp 60 Miliar, Arman juga merasa Septi tak menerangkan lebih lengkap.
"Jadi memang harus dijelaskan secara utuh agar masyarakat tahu, kalau setengah kan orang spekulasi lagi," tuturnya.
Baca juga: Sengketa Merek, Kuasa Hukum MS Glow Beberkan Asal Mula Konflik dengan PS Glow
"Kami bukan upaya hukum belum sampai ke situ, hanya meluruskan agar masyarakat tahu seperti apa sih masalahnya, gak ada yang kami tutupi baik kami yang kalah maupun kami yang menang ini lah upaya kami," jelas Arman Hanish.
Sekadar informasi, usai putusan Pengadilan Niaga Surabaya keluar Septia Siregar membuat klarifikasi di Instagram.
Beberapa klarifikasinya langsung direspons oleh pihak MS Glow yang merasa ucapan Septia kurang lengkap.
Klarifikasi Septia Yetri soal PS Glow menang gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya
Sengketa merek yang dilaporkan di Pengadilan Niaga Surabaya ini dimenangkan oleh PS Glow.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum, lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.
Kemenangan PS Glow atas MS Glow sempat menjadi polemik di masyarakat, lantaran banyak publik melihat produk MS Glow muncul lebih dulu, namun gugatan ternyata malah dimenangkan oleh PS Glow.
Diketahui PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow lebih dulu lahir pada 2016, lalu.
Septia pun akhirnya melakukan klarifikasi melalui video yang diunggah di Instagramnya tersebut.
Baca juga: Klarifikasi Soal Uang Damai Rp 60 Miliar, Pihak MS Glow Bantah: Adanya Permintaan Ganti Rugi
Dalam unggahan story Instagramnya, Septia juga mengungkap alasan bisa menang melawan MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.
"Kenapa pstoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah:,"
"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE,"
"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan "MSGLOW" saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merk yang terdaftar di HAKI," tulis unggahan Septia.