Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkait Dugaan Penyekapan, Polisi Jadwalkan Jemput Paksa Nindy Ayunda Hari Ini 

Polisi sudah menerbitkan surat perintah untuk membawa Nindy Ayunda sejak Senin 18 Juli 2022. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Berkait Dugaan Penyekapan, Polisi Jadwalkan Jemput Paksa Nindy Ayunda Hari Ini 
Instagram @nindyayunda
Kuasa hukum Nindy Ayunda membantah kliennya yang dikabarkan menyekap mantan sopir. Kuasa hukum menantang pelapor untuk membuktikan laporannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan penjemputan paksa penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus dugaan penyekapan, Rabu (20/7/2022). 

Hal tersebut menyusul telah diterbitkannya surat perintah untuk membawa Nindy Ayunda pada Senin 18 Juli 2022. 

"Jadi dari hari Senin sudah kita terbitkan (surat perintah membawa Nindy Ayunda) kemudian untuk kita membawa hari Rabu ini," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Rabu (20/7/2022). 

Penjemputan Paksa tersebut karena Nindy Ayunda kembali mangkir dalam pemanggilan ketiganya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

"Senin kemarin, tanggal 18 Juli sudah dilakukan pemanggilan ketiga, tapi rekan rekan udah tahu dia juga belum hadir," ucap Nurma. 

Baca juga: Tiga Kali Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Nindy Ayunda Terkait Dugaan Penyekapan

Sebelumnya, Nindy Ayunda sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

Berita Rekomendasi

Nindy tak hadir tiga kali panggilan polisi pada 30 Juni, 11 Juli, dan 18 Juli 2022. 

Diketahui, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. 

Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan yang dilakukan sang artis.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas