Humas PN Cikarang Sebut Sidang Sirajuddin Mahmud dan Inez Gonzales Kembali Dijadwalkan Pekan Depan
Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti mengatakan bahwa sidang Sirajuddin Mahmud dan Inez Gonzales kembali dijadwalkan pada Rabu (27/7/2022).
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sidang Sirajuddin Mahmud dan Inez Gonzales atau Veranosiliyana kembali digelar pada pekan depan.
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menyebutkan bahwa saat sidang perdana seharusnya digelar pada Rabu (13/7/2022).
Namun, Sirajuddin Mahmud dan Inez Gonzales tak hadir dalam sidang tersebut.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (20/7/2022), Humas PN Cikarang, yakni Sondra Mukti memberikan penjelasan.
"Terkait untuk materi gugatannya, silakan nanti para pihak penggugat buktikan saja di persidangan."
"Begitu juga tergugat, buktikan saja dari jawabannya di persidangan."
"Persidangan kemarin pada hari Rabu, 13 Juli 2022," terang Sondra Mukti.
Baca juga: Mantan Istri Sirajuddin Mahmud Soroti Tuntutan Inez Gonzales: Sebenernya di Antaranya Itu Rumah Saya
Baik Sirajuddin maupun Inez tak hadir dalam persidangan tersebut.
"Agendanya adalah sidang pertama dengan panggilan kepada para pihak."
"Jadi di persidangan kemarin, baik penggugat maupun tergugat tidak hadir di persidangan," imbuhnya.
Sidang berikutnya akan kembali dijadwalkan pada pekan depan, yakni 27 Juli 2022 mendatang.
"Untuk tanggal 27 Juli 2022," tutup Humas PN Cikarang, Sondra Mukti.
Gugatan yang diajukan Veranosiliyana kepada Sirajuddin Mahmud
Dikutip dari Kompas.com, gugatan yang diajukan Veranosiliyana terdaftar sejak 20 Juni lalu.
Dengan nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Cikarang.
Veranosiliyana disebut telah melahirkan anak dari hubungannya dengan Sirajuddin.
Hingga akhirnya, ia mengajukan gugatan agar anaknya diakui oleh Sirajuddin.
"Menyatakan anak laki-laki yang bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung/ anak biologis tergugat dan tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint," bunyi petitum yang terlihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang.
Selain itu, suami Zaskia Gotik tersebut juga diminta untuk tes DNA untuk membuktikan apakah benar dirinya merupakan ayah biologis dari anak Vera.
"Memerintahkan tergugat dan penggugat untuk melakukan tes DNA/ deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak," lanjut bunyi petitum tersebut.
Tak cukup sampai di situ, Sirajuddin juga dituntut untuk membayar kerugian materil dan imateril hingga Rp 17 miliar.
"Kerugian materil sebesar Rp 7.560.000.000. Kerugian imateril sebesar Rp 10.000.000.000," demikian bunyi petitum tersebut.
(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Kompas.com/Cynthia Lova)
Berita lainnya terkait Sirajuddin Mahmud dan Inez Gonzales