Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kemungkinan Nikita Mirzani Akan Ditahan, Ini Kata Polisi 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkap kemungkinan Nikita Mirzani ditahan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kemungkinan Nikita Mirzani Akan Ditahan, Ini Kata Polisi 
Kloase Tribunnews.com/ wartakotalive.com/ istimewa
Nikita Mirzani (kiri) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani ditangkap aparat Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022). Akankah ia ditahan?

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani untuk ditahan. 

"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," kata Kombes Pol Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022). 

Tidak hanya itu, Shinto menjelaskan jika penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani

Begitupun terkait Nikita Mirzani yang memiliki ketiga anak untuk menjadi pertimbangan. 

"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto. 

Baca juga: Nikita Mirzani Santai Saat Ditangkap Polisi, Tak Terlihat Panik Meski Anaknya Menangis

Berita Rekomendasi

"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," sambungnya.

Kronologi penangkapan Nikita Mirzani

Aparat Polresta Serang Kota, Polda Banten menangkap Nikita Mirzani yang berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Terkait penangkapan ini, Polda Banten memberikan keterangan termasuk kronologi penangkapan Nikita Mirzani.

Dalam siaran pers Polda Banten yang diterima Tribunnews.com Kamis petang, Nikita Mirzani ditangkap personel Satreksrim Polresta Serang Kota pada kamis siang pukul 14.50 WIB.

Tangkapan layar postingan instagram @ramdanalamsyah.id yang menunjukkan Nikita Mirzani dibawa oleh pihak berwajib dari pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Tangkapan layar postingan instagram @ramdanalamsyah.id yang menunjukkan Nikita Mirzani dibawa oleh pihak berwajib dari pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022). (tangkap layar)

Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan

Pihak Polda Banten menyatakan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Selain itu, tiga polwan juga turut serta dalam proses penangkapan. 

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," demikian keterangan dalam keterangan tertulis itu. 

Alasan Nikira Mirzani ditangkap

Dalam keterangannya, Polda Banten menyatakan penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena Nikita Mirzani dianggap tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan. 

Baca juga: Polisi Sebut Nikita Mirzani Tak Kooperatif, Berkali-kali Abaikan Panggilan hingga Dijemput Paksa

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," demikian keterangan dalam siaran pers Polda Banten. 

Masih merujuk keterangan pers itu, penyidik telah memanggil Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022). 

Namun, surat panggilan itu direspons dengan permintaan penjadwalan ulang pada Rabu (6/7/2022). 

Pada penjadwalan ulang itu, Nikita Mirzani ternyata juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. 

Diketahui, tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Penetapan tersangka itu setelah Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 dengan dugaan pencemaran nama baik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas