Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Putra Siregar Sebut Rico Valentino Sempat Memukul Sembarang untuk Membela Diri

Putra Siregar tak tahu ke mana arah Rico memukul. Sebab, ia dalam posisi memeluk sahabatnya itu untuk melerai perkelahian.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Putra Siregar Sebut Rico Valentino Sempat Memukul Sembarang untuk Membela Diri
Tangkapan layar
Putra Siregar dan Rico Valentino saat hadir secara online dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Siregar mengakui Rico Valentino sempat melakukan pemukulan saat dikerumuni beberapa orang di Kafe Code.

Ia menyebut Rico Valentino melakukan upaya tersebut sebagai bentuk bela diri.

Sebab, Rico kala itu hanya sendirian saat berada di meja Nur Alamsyah selaku pelapor.

Baca juga: Lanjutan Sidang, Putra Siregar Akui Kena Pukul Rico Valentino Saat Hendak Melindunginya

"Lakukan perlawanan," kata Putra Siregar dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

"Saudara Rico sendiri dari table orang lain, lalu dikerumuni. Lihat (pemukulan)," tambahnya.

Putra Siregar tak tahu ke mana arah Rico memukul. Sebab, ia dalam posisi memeluk sahabatnya itu untuk melerai perkelahian.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak tahu. Mengarah ke banyak orang," ucapnya.

Putra tak tahu kemana saja arah pukulan dari Rico karena ia memukul secara acak ke orang-orang terdekatnya.

"Tidak tahu, yang dekat saja. Saya juga kena pukul, pemilik cafe juga kena pukul," tutur Putra Siregar.

Putra Siregar juga membantah bahwa dirinya ikut melakukan pemukulan saat keributan di Kafe Code beberapa waktu lalu.

Ia mengaku hanya mencoba untuk melerai Rico Valentino yang sedang dikerumuni beberapa orang di lokasi kejadian.

Putra Siregar dan Rico Valentino sebelumnya ditetapkan tersangka atas laporan Nur Alamsyah dengan tuduhan penganiayaan.

Keduanya kemudian ditangkap dan diamankan oleh polisi.

Pada sidang perdana, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa pasal penganiayaan, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas