Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tangkap Nikita Mirzani, Polisi Sebut Dilakukan Secara Persuasif, Libatkan Tiga Polwan

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memimpin upaya penjemputan paksa Nikita Mirzani di pusat belanja di Jakarta.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tangkap Nikita Mirzani, Polisi Sebut Dilakukan Secara Persuasif, Libatkan Tiga Polwan
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO 

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan Nikita Mirzani di Mal Senayan City, Jakarta, melibatkan tiga polwan, Kamis (21/7/2022).

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memimpin upaya penjemputan paksa tersebut.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis petang.

"Penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kombes Shinto. 

Menurut Shinto, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Ramdan Alamsyah Beberkan Kronologi Nikita Mirzani Ditangkap Polisi

Polisi kemudian meminta keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).

Namun, tersangka Nikita Mirzani tidak hadir di depan penyidik.

BERITA REKOMENDASI

"Selasa 12 Juli 2022, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 ITE serta Pasal 311 KUHP," ucap Shinto.

Polisi menindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Baca juga: Disita Jadi Barang Bukti, Kini Akun Instagram Nikita Mirzani Tak Bisa Diakses

"Pasca-upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-haknya untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk tersangka," ujar Shinto.

Polisi menangkap Nikita Mirzani dengan pertimbangan sikapnya yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan.


"Penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ucap Shinto.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ini Sosok yang Memimpin Penangkapan Nikita Mirzani di Mal Senayan City, Bawa Tiga Polwan

Sumber: Tribun banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas