Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terkait MS Glow Minta Uang Damai Rp 60 M ke PS Glow, Kuasa Hukum Klarifikasi : Uang Ganti Rugi

Kuasa hukum MS Glow, Arman Haris meberikan klarifikasi terhadap PS Glow. Diduga MS Glow meminta uang damai Rp 60 Miliar, hal itu ternyata tidak benar.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
zoom-in Terkait MS Glow Minta Uang Damai Rp 60 M ke PS Glow, Kuasa Hukum Klarifikasi : Uang Ganti Rugi
Instagram
Klarifikasi pihak MS Glow diduga meminta uang ganti damai RP 60 Miliar, hal itu dibenarkan oleh pengacara MS Glow, tetapi yang dimaksud adalah uang ganti rugi. 

TRIBUNNEWS.COM - Arman Haris memberikan klarifikasi terhadap polemik antara MS Glow dan PS Glow.

Kabarnya pihak MS Glow meminta uang damai Rp 60 Miliar terhadap PS Glow.

Pengacara MS Glow, Arman Haris menyebut hal itu tidak benar.

Arman menyampaikan tidak ada yang meminta uang damai, yang benar adalah uang ganti rugi.

"Saya tegaskan itu tidak ada," ujar Arman dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Putra Siregar Mantap Tutup PS Glow, akan Bagikan Produk Tersisa Cuma-cuma: Allah Sudah Atur Rezeki

"Memang dalam hal ini ada permintaan ganti rugi, tetapi bukan uang damai," sambungnya.

Dalam mediasi ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Arman Haris memberikan klarifikasi terhadap MS Glow
Arman Haris memberikan klarifikasi terhadap MS Glow (YouTube Seleb Oncam News)
Berita Rekomendasi

"Saya tidak bisa pastikan jumlahnya, kurang lebih apakah Rp 60 Miliar atau berapa, tapi itu tidak ada permintaan uang damai," ujar Arman

"Yang ada permintaan uang ganti rugi, jumlahnya saya tidak bisa pastikan," sambungnya.

Uang ganti rugi tersebut ada perhitungannya dan sudah disampaikan dalam proses mediasi.

Pihak PS Glow tidak bisa memenuhi, sehingga dalam mediasi tidak ada kata sepakat.

Kronologi perseteruan MS Glow dengan PS Glow

Gilang Widya Pramana (kiri) dan Shandy Purnamasari (kanan) - Pihak MS Gow Klarifikasi Terhdap PS Glow
Gilang Widya Pramana (kiri) dan Shandy Purnamasari (kanan) - Pihak MS Glow klarifikasi uang ganti rugi PS Glow (Instagram @shandypurnamasari)

Baca juga: Umumkan Pisah, Shandy Purnamasari Sempat Bagikan Tips Langgeng dengan Juragan 99: Terima Kekurangan

Dikutip dari Kompas.com, Shandy Purnamasari pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar merupakan Chief Executive Officer (CEO) PS Glow.

1. MS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan

MS Glow melaporkan PS Glow dengan gugatan peniruan barang jasa, di Pengadilan Niaga Medan.

Karena kemiripan nama, kemasan, jenis produk, dan modal bisnis.

Hal tersebut dilakukan Shandy setelah ia melihat PS Glow gencar di pasaran.

Shandy melaporkan Putra dengan Pasal 100 Ayat 1,2 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

2. Hasil putusan di Pengadilan Niaga Medan

Baca juga: Pengacara MS Glow Bantah Ada Uang Damai Rp 60 Miliar Terhadap PS Glow

Shandy melaporkan Putra di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022.

Pada 13 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan membacakan putusan tersebut.

Pertama, Hasil putusan menyatakan Shandy adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama merek MS Glow dan MS Glow For Men.

Kedua, pendaftaran merek PS Glow dilandasi itikad tidak jujur, karena telah meniru merek MS Glow.

Ketiga, Pengadilan Niaga Medan meminta Ditjen HAKI untuk mecoret PS Glow.

Dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan, bukti yang diajukan pihak MS Glow terbukti kuat.

Saat proses persidangan gugatan MS Glow berjalan di Pengadilan Niaga Medan, pihak PS Glow mengajukan gugatan yang sama.

Pihak PS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya.

3. PS Glow mengajukan gugatan balik di Pengadilan Niaga Surabaya

Baca juga: Sengketa Merek, Kuasa Hukum MS Glow Beberkan Asal Mula Konflik dengan PS Glow

PS Glow kemudian membalas menggugat MS Glow.

Majelis hakim, Slamet Suripto mengabulkan gugatan PS Glow pada 12 Juli 2022.

Dalam putusan menyatakan PS Glow memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang.

PS Glow sudah terdaftar pada Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Putusan tersebut, MS Glow diminta untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk komestik yang sudah beredar.

Kuasa hukum MS Glow, Arman Haris menyampaikan, putusan terkait gugatan sengketa merek tersebut tidak adil.

"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," ujar Arman.

Menurut Arman, MS Glow adalah merek yang telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tepatnya MS Glow mendaftarkan merek pada 2016, sedangkan PS Glow 2021.

(Tribunnews.com/Dicha Devega) (Bangkapos.com/M Zulkodri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas