Terkait MS Glow Minta Uang Damai Rp 60 M ke PS Glow, Kuasa Hukum Klarifikasi : Uang Ganti Rugi
Kuasa hukum MS Glow, Arman Haris meberikan klarifikasi terhadap PS Glow. Diduga MS Glow meminta uang damai Rp 60 Miliar, hal itu ternyata tidak benar.
Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Arman Haris memberikan klarifikasi terhadap polemik antara MS Glow dan PS Glow.
Kabarnya pihak MS Glow meminta uang damai Rp 60 Miliar terhadap PS Glow.
Pengacara MS Glow, Arman Haris menyebut hal itu tidak benar.
Arman menyampaikan tidak ada yang meminta uang damai, yang benar adalah uang ganti rugi.
"Saya tegaskan itu tidak ada," ujar Arman dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Putra Siregar Mantap Tutup PS Glow, akan Bagikan Produk Tersisa Cuma-cuma: Allah Sudah Atur Rezeki
"Memang dalam hal ini ada permintaan ganti rugi, tetapi bukan uang damai," sambungnya.
Dalam mediasi ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
"Saya tidak bisa pastikan jumlahnya, kurang lebih apakah Rp 60 Miliar atau berapa, tapi itu tidak ada permintaan uang damai," ujar Arman
"Yang ada permintaan uang ganti rugi, jumlahnya saya tidak bisa pastikan," sambungnya.
Uang ganti rugi tersebut ada perhitungannya dan sudah disampaikan dalam proses mediasi.
Pihak PS Glow tidak bisa memenuhi, sehingga dalam mediasi tidak ada kata sepakat.
Kronologi perseteruan MS Glow dengan PS Glow
Baca juga: Umumkan Pisah, Shandy Purnamasari Sempat Bagikan Tips Langgeng dengan Juragan 99: Terima Kekurangan
Dikutip dari Kompas.com, Shandy Purnamasari pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar merupakan Chief Executive Officer (CEO) PS Glow.
1. MS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan
MS Glow melaporkan PS Glow dengan gugatan peniruan barang jasa, di Pengadilan Niaga Medan.
Karena kemiripan nama, kemasan, jenis produk, dan modal bisnis.
Hal tersebut dilakukan Shandy setelah ia melihat PS Glow gencar di pasaran.
Shandy melaporkan Putra dengan Pasal 100 Ayat 1,2 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
2. Hasil putusan di Pengadilan Niaga Medan
Baca juga: Pengacara MS Glow Bantah Ada Uang Damai Rp 60 Miliar Terhadap PS Glow
Shandy melaporkan Putra di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022.
Pada 13 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan membacakan putusan tersebut.
Pertama, Hasil putusan menyatakan Shandy adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama merek MS Glow dan MS Glow For Men.
Kedua, pendaftaran merek PS Glow dilandasi itikad tidak jujur, karena telah meniru merek MS Glow.
Ketiga, Pengadilan Niaga Medan meminta Ditjen HAKI untuk mecoret PS Glow.
Dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan, bukti yang diajukan pihak MS Glow terbukti kuat.
Saat proses persidangan gugatan MS Glow berjalan di Pengadilan Niaga Medan, pihak PS Glow mengajukan gugatan yang sama.
Pihak PS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya.
3. PS Glow mengajukan gugatan balik di Pengadilan Niaga Surabaya
Baca juga: Sengketa Merek, Kuasa Hukum MS Glow Beberkan Asal Mula Konflik dengan PS Glow
PS Glow kemudian membalas menggugat MS Glow.
Majelis hakim, Slamet Suripto mengabulkan gugatan PS Glow pada 12 Juli 2022.
Dalam putusan menyatakan PS Glow memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang.
PS Glow sudah terdaftar pada Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Putusan tersebut, MS Glow diminta untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk komestik yang sudah beredar.
Kuasa hukum MS Glow, Arman Haris menyampaikan, putusan terkait gugatan sengketa merek tersebut tidak adil.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," ujar Arman.
Menurut Arman, MS Glow adalah merek yang telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Tepatnya MS Glow mendaftarkan merek pada 2016, sedangkan PS Glow 2021.
(Tribunnews.com/Dicha Devega) (Bangkapos.com/M Zulkodri)