Nikita Mirzani Dinilai Tidak Kooperatif, Kuasa Hukum Sebut Bukan Mangkir tapi Minta Penundaan
Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif karena mangkir. Kuasa hukum Fahmi Bachmid memberikan penjelasan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa kliennya bukan mangkir, tetapi minta penundaan.
Diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) kemarin pukul 14.50 WIB.
Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran Nikita Mirzani dinilai tak kooperatif dengan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Dikutip dari YouTube KH Infotianment, Jumat (22/7/2022), Fahmi Bachmid memberikan penjelasan.
"Sebetulnya kalau dikatakan mangkir itu mungkin pemahaman, penilaian."
"Kalau saya melihat, Niki berkirim surat supaya dilakukan penundaan, saya yang berkirim surat," jelas Fahmi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Kelelahan dan Tertidur usai Dijemput Paksa serta Diperiksa
Surat permohonan penundaan tersebut dikirim pada 6 Juli lalu dan telah diserahkan oleh Fahmi.
"Tanggal 6 Juli kalau nggak salah, ada suratnya, udah saya serahin semua," terangnya.
Fahmi memahami bahwa kliennya tersebut merupakan ibu tiga anak yang mencari nafkah sehingga meminta pengunduran waktu.
"Mungkin itu karena Niki lagi mencari nafkah, jadi dia sebagai ibu, sekaligus juga single parent ya."
"Jadi dia meminta waktu," imbuhnya.
Kendati demikian, Fahmi menyerahkan kepada pihak penyidik lantaran menjadi kewenangan penyidik.
"Tapi itu menjadi kewenangan penyidik," ucapnya.
Hingga malam tadi, tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap Niki.
Fahmi menegaskan bahwa kliennya hanya dipanggil untuk diperiksa.
"Sampai detik ini, tidak ada penahanan terhadap Nikita Mirzani."
"Itu yang harus dipahami, Niki hanya dipanggil, diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan," tegasnya.
Di sisi lain, Fahmi mengatakan bahwa pihak Komnas Anak juga turut menyoroti proses penjemputan paksa Niki.
Hal ini lantaran putra Niki, yakni Arkana pun ada di TKP bersama Niki.
"Saya juga tadi melihat bahwa dari Komnas Anak juga menyoroti proses ini."
"Karena ada anak kecil yang lagi bersama Niki saat itu," ungkapnya.
Fahmi mengaku ada hal yang dipertanyakan olehnya.
Kasus kliennya tersebut merupakan kasus pencemaran nama baik, tetapi Niki sampai dilakukan penjemputan paksa.
"Cuma menjadi sebuah tanda tanya, ini kasus pencemaran nama baik."
"Tapi prosesnya seperti ini, ada apa?" ujar Fahmi.
Fahmi berharap kliennya tidak ditahan lantaran kasus ITE, bukan kasus berat lainnya.
"Ini kasus ITE, bukan kasus narkoba, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan kasus teroris."
"Mungkin tidak perlu dilakukan sebuah proses penahanan terhadap seseorang," sambungnya.
Kendati demikian, Fahmi menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Tapi itu menjadi hak sepenuhnya daripada penyidik," paparnya.
Fahmi juga menyinggung terkait postingan Niki di Instagram Story terkait kasus kliennya dengan Dito Mahendra.
"Saya kembali ke persoalan bahwa ini ada postingan-postingan Niki di Instagram Story-nya yang dipersoalkan."
"Dianggap itu sebagai bentuk pencemaran nama baik."
"Padahal Niki memposting berita-berita, salah satunya berasal dari berita media sosial," tutup Fahmi Bachmid.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Kasus Nikita Mirzani