Nikita Mirzani Pulang dari Polresta Serang Kota, Tapi Wajib Lapor Seminggu Sekali
Status Nikita Mirzani masih menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani telah pulang dari Polresta Serang Kota, Banten.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
"Udah pulang. Udah sama saya," kata Fahmi saat dihubungi awak media, Jumat (22/7/2022).
Begitupun buah hatinya Arkana Mawardi yang menemani Nikita Mirzani selama menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Status Single Parent dengan Tiga Anak Jadi Pertimbangan Polisi
"Udah, sama saya," tutur Fahmi.
Status Nikita Mirzani saat ini masih menjadi tersangka. Ibu tiga anak itu hanya perlu menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.
"Satu karena Niki mempunyai anak dan Niki kooperatif dan siap melakukan wajib lapor," pungkas Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga.
Shinto menjelaskan jika Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Baca juga: Ditahan Polisi, Nikita Mirzani Santai, Pengacara Sebut Kasusnya Receh
"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan kondisi Nikita saat ini yang memiliki tiga orang anak.
Nikita bisa diperbolehkan pulang ke rumah malam ini.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi 3 anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan," ucap Shinto.
"Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," sambungnya.