Relawan P2TP2A Tiru Ucapan Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Dipenjara
Nikita Mirzani ditahan. Polresta Serang Kota sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap ibu tiga anak tersebut.
Editor: Willem Jonata
Setelah jalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditahan.
Polresta Serang Kota pun sudah telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap ibu tiga anak tersebut.
Baca juga: Upaya Nikita Mirzani Hentikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Dito Mahendra
"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).
Meski surat perintah penahanan Nikita Mirzani sudah keluar, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ungkapnya.
Shinto juga menyampaikan bahwa penahanan itu akan dilaksanakan sore ini.
Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.
Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.
Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.
Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).