Dua Hal yang Meringankan Tuntutan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino
Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Ada hal yang meringankan Putra Siregar dan Rico Valentino meski mereka dituntut 10 bulan penjara atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nur Alamsyah.
Menurut jaksa, hal yang meringankan tuntutan, yakni karena Putra Siregar dan Rico Valentino bersikap sopan selama persidangan.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara, Jaksa Ungkap yang Memberatkan Mereka
"Mereka juga belum pernah melanggar hukum," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Sementara, hal yang memberatkan karena yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino membuat korban mengalami luka.
"Hal memberatkan, perlakuan terdakwa satu dan dua telah menimbulkan luka pada korban Muhammad Nur Alamsyah," lanjut jaksa.
Baca juga: Dituntut 10 Bulan, Putra Siregar Minta Hakim Ringankan Hukuman, Anak dan Karyawan Jadi Alasan
Putra Siregar dan Rico Valentino dianggap bersalah oleh JPU, telah melakukan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudahi dijalani," kata JPU
Diberitakan sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Nur Alamsyah atas kasus dugaan pengeroyokan.
Dimana Putra Siregar dan Rico Valentino diduga mengeroyok Nur Alamsyah di Kafe Kode, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022.
Laporan Nur Alamsyah sudah naik ke tahap penyidikan. Rico Valentino dan Putra Siregar jadi tersangka, mereka pun resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.