Nindy Ayunda Mangkir, Humas Polres Metro Jakarta Selatan Beberkan Penyebab Tak Dapat Jemput Paksa
Nindy Ayunda mangkir, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membeberkan penyebab tak dapat menjemput paksa.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Nindy Ayunda diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Namun, Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa pihak mereka tak dapat menjemput paksa Nindy Ayunda.
"Kasus saudari N sendiri, untuk panggilan pertama sudah dilayangkan."
"Kemudian panggilan kedua pun sudah kita layangkan."
"Lanjut untuk perintah membawa pun sudah diterbitkan," terang Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/7/2022).
Dalam penuturannya, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Nindy masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sulaeman Trauma Usai Disiksa dan Disekap, Diduga Nindy Ayunda Pelakunya
Baca juga: Pernah Klarifikasi Tak ada Penyekapan oleh Nindy Ayunda, Sulaeman Klaim Saat Itu di Bawah Tekanan
Hal tersebut menyebabkan Nindy tak dapat dilakukan penjemputan paksa.
"Jadi statusnya masih saksi, saksi itu kita tidak bisa menjemput paksa."
"Karena beliau itu belum status tersangka," tuturnya.
AKP Nurma Dewi meminta Nindy untuk segera datang ke Polres Jakarta Selatan guna memberikan penjelasan.
"Jadi untuk sementara ini kita meminta untuk saudari N datang saja ke Polres Jakarta Selatan."
"Untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," ungkapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum dari mantan sopir Nindy Ayunda atau Sulaeman, yakni Fahmi Bachmid buka suara.
"Proses berjalan dan memang karena sudah dipanggil dua kali."
"Nanti lebih lanjut itu nanti menjadi kewenangan penyidik ya."
"Saya tidak akan menanyakan tentang teknis dan sebagainya," beber Fahmi.
Pihak Sulaeman hanya ingin mendapat keadilan atas kasus ini.
"Yang jelas kami sebagai kuasa hukum mencari keadilan, mohon untuk dapat diberikan keadilan kepada pelapor dan korban
"Itu yang saya harapkan dan alhamdulillah mendapatkan tanggapan yang luar biasa."
"Bahwa itu tetap akan diproses sebagaimana proses hukum yang berjalan," ujar Fahmi.
Fahmi berharap nantinya Nindy dapat ditindak dengan penjemputan paksa lantaran telah dua kali mangkir dari panggilan.
"Karena memang dipanggil dua kali tidak hadir, langkah selanjutnya adalah memanggil dengan upaya paksa."
"Atau dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan sebagai saksi, seperti itu prosesnya," tutup Fahmi Bachmid.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Nindy Ayunda