Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara, Jaksa Ungkap yang Memberatkan Mereka
Putra Siregar dan Rico Valentino duduk di kursi terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nur Alamsnyah.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara berkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nur Alamsyah.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
"Menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa satu Putra Siregar dan terdakwa dua Rico Valentino telah secara terbukti dan sah menggunakan kekerasan kepada orang lain," kata seorang jaksa dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana terdakwa satu Putra Siregar dan terdakwa dua Rico Valentino masing-masing dengan 10 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah mereka jalani," lanjutnya.
Jaksa juga membeberkan apa saja yang memberatkan serta meringatkan tuntutan mereka untuk Rico dan Putra.
Baca juga: Putra Siregar Sebut Rico Valentino Sempat Memukul Sembarang untuk Membela Diri
"Memberatkan membuat saksi korban mendapat luka lebam di bibir kanan, meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah tersandung hukum," ungkap JPU.
Sekedar informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan oleh Nur Alamsyah atas dugaan tindak pengeroyokan di sebuah cafe.
Dalam pemeriksaan di PN Jakarta Selatan, Putra Siregar membantah melakukan pemukulan dan hanya melerai Rico.
Sementara itu Rico mengaku sempat memukul seseorang namun ia tak tahu siapa yang dipukul karena berada dalam pengaruh alkohol.
Sayangnya Nur Alamsyah tak pernah hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian sebagai saksi korban yang membuat laporan.