Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiga Bulan Ditahan, Putra Siregar Tertekan, Psikisnya Kian Drop Saat Dengar Tuntutan Jaksa

Putra dan Rico masih belum menyangka terjerat pidana. Sebab, mereka merasa membela diri, bukan melakukan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tiga Bulan Ditahan, Putra Siregar Tertekan, Psikisnya Kian Drop Saat Dengar Tuntutan Jaksa
Tribunnews.com
Foto Putra Siregar, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nur Alamsyah. Jaksa menuntutnya 10 bulan penjara dalam lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Selama tiga bulan dalam tahanan, Putra Siregar dan Rico Valentino diliputi perasaan tertekan.

Makanya tuntutan 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum membuat mental Putra Siregar dan Rico Valentino makin drop.

"Tiga bulan lebih bukan waktu yang ringan dengan perasaan tertekan, psikologi jiwa dan raga sangat berpengaruh apalagi dengar tuntutan 10 bulan penjara," Nur Wafiq, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Psikis Putra Siregar dan Rico Valentino juga terganggu karena harus menghadapi proses hukum yang baru pertama kali mereka jalani.

"Pasti psikis mereka sangat berat menjalani ini semua," ujar Nur Wafiq.

Nur Wafiq menyebut pihaknya sudah melakukan upaya restoratif Justice guna menyelesaikan kasusnya dengan Muhammad Nur Alamsyah, secara baik-baik.

Namun, upayanya menemui jalan buntu. Proses hukum atas Putra Siregar dan Rico Valentino tetap berjalan.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara, Jaksa Ungkap yang Memberatkan Mereka

Berita Rekomendasi

"Sejak pertama kali Putra dan Rico dijebloskan ke tahanan, di mana upaya restoratif justice yang kita mohonkan selalu mengalami kendala, kita melihat adanya ketidakadilan disini," kata Nur Wafiq.

Nur Wafiq tak bisa menyalahkan siapa-siapa. Ia hanya merasa menangani kasus Putra dan Rico, seperti pada masa penjajahan.

"Ini proses hukum yang diberikan dari zaman Belanda kepada kita dari kolonial, korban lebih tinggi derajatnya. Seolah-olah si pelaku harus menerima hukuman yang lebih berat daripada korban," ucapnya.

Nur Wafiq mengungkapkan kalau Putra dan Rico masih belum menyangka, dimana mereka ingin membela diri namun justru dilaporkan ke polisi dan masuk penjara.

Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Kuasa hukum sempat emosional dengan tuntutan jaksa

Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Mereka dituntut 10 bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penganiayaan atau tindakan kekerasan secara bersama-sama yang menimbulkan luka terhadap korban, yakni Muhammad Nur Alamsyah.

Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq mengaku kecewa kliennya dituntut 10 bulan penjara oleh JPU.

"Sangat kecewa sekali, saya dalam melakukan pembelaan secara lisan sempat emosional," kata Nur Wafiq usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Nur Wafiq mengenal dekat sosok Putra dan Rico, yang selama ini tumbuh besar tanpa kasih sayang orang tua dan berhasil hidup mandiri.

Baca juga: Dituntut 10 Bulan, Putra Siregar Minta Hakim Ringankan Hukuman, Anak dan Karyawan Jadi Alasan

"Mereka ini bukan orang jahat, mereka anak-anak yang baik," ucapnya.

Nur Wafiq mengungkapkan, Putra dan Rico membutuhkan uluran tangan dan bimbingan, bukan ancaman represif dengan laporan kepolisian serta hidup di dalam penjara.

"Sungguh beruntung orang yang memiliki ayah apalagi ayah yang luar biasa. Kami menghormati itu sebagai satu kesempatan yang tidak semua orang memiliki," jelasnya.

"Namun mohon dipertimbangkan juga para terdakwa adalah anak-anak yang tumbuh besar tanpa ayah. Mereka tumbuh besar belajar dari masyarakat," tambahnya.

Selain besar tanpa orang tua, Nur Wafiq menyebut Putra Siregar menjadi sosok lelaki yang dekat dengan masyarakat, dengan beragam kegiatan berbaginya.

"Putra siregar kita semua tau tentang kontribusi beliau dimasyarakat seperti apa. Kekayaan dia sama sekali tidak sebanding dengan uang yang sudah disumbangkan ke masyarakat," jelasnya.

Mengenai tuntutan Jaksa, Nur Wafiq mengkritisi tentang pemenuhan unsur-unsur pasal 170 KUHP, yang dimaksudkan sebagai serangan untuk ketertiban umum, yang ancamannya lebih tinggi daripada delik penganiayaan biasa.

"Dalam delik ini fakta persidangan kita semua mengkonfirmasi bahwa secara terang-terangan di muka umum. Dalam pertimbangan kami tidak cukup bukti, karena mestinya perbuatan tersebut dilakukkan didepan publik semua bisa melihat," terangnya.

Sebab, diakui Nur Wafiq, kafe Code bukan tempat yang bisa dimasuki orang setelah reservasi. Tidak semua orang bisa masuk ke dalam sana.

"Dengan demikian maksud dari terang-terangan tidak terbukti, demikian tentang tenaga bersama," ujar Nur Wafiq. 

Putra Siregar minta keringanan hukuman

Putra Siregar membacakan pledoi yang ia tulis sendiri usai Jaksa Penuntut Umum menuntutnya 10 bulan penjara.

Diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino duduk di kursi terdakwa berkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nur Alamsyah.

Dalam pledoinya, Putra Siregar menyebut apa yang terjadi padanya saat ini sudah merupakan takdir yang tak bisa dihindari.

"Saya Putra Siregar dalam kesempatan ini menyampaikan surat permohonan maaf, saya yakin bahwa sesuatu tidak ada yang kebetulan dan sudah disuratkan oleh Allah SWT, termasuk yang terjadi pada diri saya,"  ucap Putra Siregar dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Putra Siregar minta hakim meringankan hukumannya. Sebab, ia memiliki ribuan karyawan dan anak-anak yang masih kecil. 

"Saya mohon majelis hakim yang mulia dan jaksa penuntut umum, menilai saya memiliki ribuan karyawan, anak yang masih kecil, semoga kiranya meringankan hukuman untuk saya," tutur Putra.

Dalam pledoinya juga, ia menyadari bahwa ada keselahan yang diperbuatnya yakni dengan datang ke tempat yang salah dan di waktu yang salah.

"Tidak sepantasnya saya membela diri saya, bahwa dengan datang ke tempat yang salah dan waktu yang salah termasuk hal yang salah," ungkap Putra Siregar.

"Seharusnya saya lebih memanfastkan waktu untuk ibadah," tambahnya.(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Arie Puji Waluyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas