Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri karena saat ini menjalani proses hukum terkait tudingan yang menyebut dirinya sekap mantan sopir.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atas permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, penyanyi Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri.
Pencekalan itu karena saat ini Nindy Ayunda menjalani proses hukum terkait tudingan yang menyebut dirinya melakukan penyekapan terhadap Sulaeman, mantan sopirnya.
Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya mengatakan pihaknya belum menerima kabar atau surat resmi pencekalan dari polisi.
Baca juga: Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri Imbas Dugaan Penyekapan Mantan Sopirnya
"Belum ada. Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun," kata Eka saat dihubungi awak media, Jumat (29/7/2022).
Lebih lanjut, Eka menjelaskan jika Nindy telah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.
Nindy Ayunda hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 07.30 WIB.
"(Datang) Sekitar jam 23.00 WIB, (pulang) jam 07.30 WIB," ujar Eka.
Diketahui sebelumnya bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa polisi telah melakukan pencekalan terhadap Nindy Ayunda.
Pencekalan tersebut buntut kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.
Zulpan menambahkan bahwa pencekalan tersebut telah berlangsung selama 18 hari.
Namun Zulpan tidak menjelaskan secara detail diterbitkannya pencekalan untuk Nindy Ayunda.
"Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya," kata Endra Zulpan di saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).