Tiga Kali Sandang Status Janda, Dewi Perssik: Aku Enggak Bisa Ubah Takdir Allah
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik, Senin (1/8/2022).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Dewi Perssik untuk kali ketiga menyandang status janda.
Sebab, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai Angga Wijaya terhadap sang biduan, Senin (1/8/2022).
Bagi Dewi Perssik, perceraiannya dengan Angga Wijaya adalah takdir yang tak bisa diubah.
"Jadi janda kan aku nggak bisa mengubah takdir dari Allah," ujar Dewi Perssik melalui video call dari ponsel Sandy Arifin, kuasa hukumnya, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS, Dewi Perssik dan Angga Wijaya Resmi Bercerai, Sang Biduan Akan Tetap Jaga Silaturahmi
Sebagai manusia, Dewi Perssikk hanya bisa menikmati dan menjadi orang yang lebih baik.
"Kalau misalkan diuji, ya namanya manusia ya, aku harus menerima ujian itu dengan lapang dada," lanjut Dewi Perssik.
Perceraian Dewi Perssik dan Angga Wijaya sudah disahkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).
Mereka resmi bercerai setelah menjalani proses selama kurang lebih satu setengah bulan.
Angga Wijaya melayangkan gugatan cerai terhadap Dewi Perssik pada 20 Juni 2022 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tak diketahui alasan pasti mengapa Angga Wijaya melayangkan permohonan cerai terhadap Dewi Perssik.
Baca juga: Keluarga Bantah Angga Wijaya Tak Beri Nafkah Pada Dewi Perssik
Meski demikian, kuasa hukum Angga Wijaya menyebut kliennya melayangkan gugatan cerai terhadap Dewi Perssik lantaran tak lagi adanya kecocokan.
Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada 2017 silam dan belum dikaruniai buah hati.
Pernikahan mereka kandas setelah lima tahun 5 tahun menjalani biduk rumah tangga.
Ini merupakan perceraian ketiga bagi Dewi Perssik.
Sebelumnya, pernikahannya dengan Saipul Jamil dan Aldi Taher juga berakhir dengan perceraian.
Tak menuntut harta gono gini
Penyanyi dangdut Dewi Perssik tidak menuntut harta gana-gini atau pun nafkah dari Angga Wijaya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Dewi Perssik, Emi Wiranto, saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus perceraian, Dewi Perssik berhak mendapatkan nafkah Iddah dan Mut'ah. Namun, sang pedangdut tidak meminta itu.
"Tidak ada (minta harta gana-gini), (nafkah) tidak ada, (nafkah iddah) juga tidak, pisah baik-baik," ujar Emi Wiranto, Senin (1/8/2022).
Kini, Dewi Perssik dan Angga Wijaya sudah resmi mengakhiri rumah tangga mereka dan bukan lagi pasangan suami istri.
Baca juga: Perceraian Akan Diputus Hari Ini, Dewi Perssik dan Angga Wijaya Kompak Tak Akan Hadir
Namun, masih ada ikrar pembacaan talak cerai yang nantinya bakal disampaikan Angga Wijaya dalam agenda berikutnya.
"Sudah resmi bercerai. Tetapi masih ada agenda ikrarnya (pembacaan talak dari Angga Wijaya)," ucap Emi Wiranto.
Soal pemulangan barang, kata Emi, dia belum mengetahui lebih lanjut.
"Belum dibicarakan semoga enggak ada yang dicuranginlah kalau dicurangi urusannya lain lagi," ujar Emi Wiranto.
Kuasa hukum Dewi Perssik yang lain, Sandy Arifin, masih mencoba agar kliennya dan Angga Wijaya bisa menjalin silahturhami dengan baik meski keduanya telah resmi bercerai.