Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS, Jerinx SID Resmi Bebas Dari Lapas Kerobokan Hari Ini

Drummer band SID, Jerinx hari ini resmi bebas usai menjalani hukuman atas kasus tindakan pengancaman.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Jerinx SID Resmi Bebas Dari Lapas Kerobokan Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. Drummer band SID, Jerinx hari ini resmi bebas usai menjalani hukuman atas kasus tindakan pengancaman..TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drummer band SID, Jerinx bebas hari ini. Ia resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman atas kasus tindakan pengancaman.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana yang sudah berada di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Baca juga: Sambut Jerinx SID Bebas, Suami Nora Alexandra Bakal Gelar Syukuran di Bali

"Hari ini bebas, saya baru sampai lapas," kata Gendo Suardana kepada Tribunnews.com, Selasa (2/8/2022).

Gendo mengatakan sekira sejam lagi di Bali, Jerinx akan bebas setelah menyelesaikan masa tahanan selama 1 tahun.

"Ini sebentar lagi, mungkin 30 menit sampai 1 jam," beber Gendo.

Baca juga: Profil Nora Alexandra, Istri Jerinx SID, Model Cantik Keturunan Swiss

Sekedar informasi, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan di Jakarta Jerinx terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Adam Deni Terkait Dugaan Pengaduan Palsu
Kuasa Hukum Jerinx dan Adam Deni. (kolase/dok Tribunnews.com)

Vonis yang diterima Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx kemudian dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali sejak 1 April 2022, dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, sejak awal ditahan.

Jani dan Pesan Jerinx Pada Nora Alexandra Sang Istri

Sebulan lalu, jelang kebebasannya, Jerinx meminta sang istri, Nora Alexandra, untuk jaga kesehatan.

"Dia minta aku tetap sehat, karena kan sebentar lagi dia bebas," kata Nora Alexandra saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Sambut Jerinx SID Bebas, Suami Nora Alexandra Bakal Gelar Syukuran di Bali

"Kalau enggak salah bulan depan dia bebas yaa, tanggalnya belum tahu. Dia kan ditahan dari 1 Desember ya," terangnya.

Jerinx, lanjut Nora, sudah menyesali perbuatannya. 

Drummer band Superman Is Dead itu berjanji kepada Nora tak lagi berurusan dengan masalah hukum.

"Dia minta maaf, sudah bikin salah dan janji sudah tak akan mengulangi lagi," ucap Nora.

"Dan setelah itu aku minta dia fokus untuk istri dan keluarga," ujarnya.

Baca juga: Nora Alexandra Ungkap Rencana Program Bayi Tabung usai Jerinx SID Bebas dari Penjara

Nora sudah berencana untuk menjalani program bayi tabung setelah Jerinx nanti bebas dari Lapas Kerobokan Bali.

Hal itu sudah sejak lama direncanakan Nora dan Jerinx sebelum tersandung masalah dengan Adam Deni.

Jerinx SID Bebas Usai Jalani Dua Pertiga Jalani Vonis

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya , Sugeng Teguh Santoso menyebutkan tanggal bebas Jerinx.

"Iya (Jerinx) bulan ini, tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng Teguh saat dihubungi awak, Senin (11/7/2022).

Sugeng pun menjelaskan masa tahanan yang telah dijalani kliennya itu di Lapas Kerobokan Kuta Utara, Bali.

"Dia kan ditahan kalau enggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi 2/3 dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," ungkap Sugeng.

Jerinx pun menurut Sugeng tidak terlalu terbebani selama menjalani masa tahanan di Bali. Sebab semua hobinya yakni bermain musik dapat tersalurkan dengan baik.

Jejak Kasus Jerinx VS Adam Deni

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas