Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ekspresi Bahagia Jerinx SID Bebas, Ini Ucapan Spesialnya Pada Nora Alexandra yang Jadi Penjamin

Jerinx SID bebas bersyarat pada Selasa 2 Agustus 2022 hari ini. Eskpresi bahagia ditunjukkan sang musisi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ekspresi Bahagia Jerinx SID Bebas, Ini Ucapan Spesialnya Pada Nora Alexandra yang Jadi Penjamin
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
JERINX SID Bebas Cuti Bersyarat Selasam 2 Agustus 2022. JRX Dijemput sang istri Nora Alexandra serta pengacaranya, Gendo Suardana di Lapas Kerobokan. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASARJerinx SID bebas bersyarat pada Selasa 2 Agustus 2022 hari ini. Eskpresi bahagia ditunjukkan sang musisi.

Jerinx SID bebas disambut ang istri, Nora Alexandra serta pengacara I Wayan Suardana (Gendo) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Bali.

Saat Jerinx SID bebas, musisi asal Bali yang bernama asli I Gede Ari Astin ini mengenakan kemeja merah kotak-kotak dengan gaya rambut klimis andalannya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx SID Resmi Bebas Dari Lapas Kerobokan Hari Ini

Terlihat ekspresi bahagia saat Jerinx SID bebas.

Jerinx SID mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan mendukungnya selama menjalani masa hukuman.

“Untuk yang pertama, saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Menteri Yasonna (Menteri Hukum dan HAM RI), lalu kepada Dirjen Pemasyarakatan, dan juga untuk Kakanwil Kemenkumham Bali.”

“Tidak ketinggalan juga untuk kedua orang tua saya di Legian dan di Ubud, tentu saja buat Gendo Law Office, dan juga untuk Bapak Sugeng Teguh Santoso dan timnya yang ada di Jakarta yang sudah membantu saya dalam kasus ini.

Baca juga: Jerinx SID Bebas Usai Permohonan Cuti Bersyarat Dikabulkan

Berita Rekomendasi

Buat kawan-kawan wartawan juga, yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu yang sudah membantu saya baik dalam hal publisitas dan berita yang berimbang,” jelasnya saat ditemui Tribun Bali di halaman depan Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali pada Selasa 2 Agustus 2022.

Nora sempat ancam pisah jika Jerinx berulah lagi, namun kini pilih bertahan
Nora sempat ancam pisah jika Jerinx berulah lagi, namun kini pilih bertahan (Instagram)

Tak lupa, Jerinx SID turut mengucapkan terimakasih kepada sang istri, Nora Alexandra yang sudah setia menunggu Jerinx untuk pulang.

“Yang paling spesial, terimakasih dan salut luar biasa buat istri saya. Sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada, jadi bisa diajak miskin ya,” kelakar Jerinx kepada sang istri, Nora Alexandra.

Bebas Bersyarat, Nora Alexandra Istrinya Jadi Penjamin

Pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana (Gendo) menjelaskan tentang proses bebasnya sang klien.
Lebih lanjut, Gendo menuturkan, penjamin serta pengurusan berkas Jerinx, lebih banyak dilakukan oleh Nora Alexandra.

Baca juga: Profil Nora Alexandra, Istri Jerinx SID, Model Cantik Keturunan Swiss

“Sekarang, proses selanjutnya, ini didampingi oleh pak Kadivpas, dari Bapas. Jadi Jerinx ini bebasnya cuti bersyarat, hari ini akan dilepas dulu ke Bapas, nanti di Bapas akan dilepas secara resmi.”

“Saya tambahkan, jadi ini penjaminnya Nora (istri Jerinx), proses pengurusan cuti bersyarat ini lebih banyak diurus oleh Nora. Kami di pengacara mengurusi hal-hal teknis seperti dokumen. Peran Nora sangat besar disini,” jelas Gendo Suardana.

Jerinx kemudian di arahkan menuju Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas 1 Denpasar, Jalan Ken Arok, Denpasar guna diproses lebih lanjut mengenai cuti bersyarat.

Jerinx Masih Harus Jalani Wajib Lapor
Jerinx masih harus menjalani wajib lapor ke lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Sebab kebebasan murni Jerinx SID dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.

"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu," ungkap Gendo.

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," lanjut Gendo.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Nora Alexandra Tak Mampu Ungkap Perasaannya Sambut Kebebasan Jerinx SID

Ditemui di parkiran Lapas Krobokan Nora terlihat hadir pukul 10.15 WITA untuk menjemput suaminya tersebut.

“Gak bisa diungkapin, kalau diungkapin rasanya lebay gak sih,” ucap singkat Nora saat disinggung mengenai perasaanya saat ini

Walaupun tampak bahagia, mata Nora terlihat sembab seperti habis menangis.

Nora pun tidak bisa diwawancarai lebih lanjut dan langsung berjalan memasuki lapas meninggalkan media.

“Nanti lagi ya,” ucapnya sambil mencakupkan tangan kepada media

Jejak Kasus Jerinx VS Adam Deni

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra) (Tribunnews.com/Fauzi/Anita K Wardhani)

Artikel ini sebagian tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bebas Cuti Bersyarat, Wajah Gembira JRX SID Ungkap Terimakasih Untuk Sang Istri Nora Alexandra, 

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas