Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

FAKTA Bebasnya Jerinx SID Hari Ini, Nora Alexandra Jadi Penjamin hingga Akan Gelar Syukuran di Bali

Berikut fakta-fakta bebasnya Jerinx SID dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada hari ini Selasa (2/8/2022), yang telah dirangkum Tribunnews.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Salma Fenty
zoom-in FAKTA Bebasnya Jerinx SID Hari Ini, Nora Alexandra Jadi Penjamin hingga Akan Gelar Syukuran di Bali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didampingi istrinya, Nora Alexandra usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). | Kini setelah menjalani hukumannya, Drummber band rock Superman is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx resmi bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada hari ini Selasa (2/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Drummber band rock Superman is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx resmi bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada hari ini Selasa (2/8/2022).

Diketahui, Jerinx ditahan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan pada pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.

Atas perbuatannya Jerinx pun divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan dan dibebaskan pada hari ini.

Kabar bebasnya Jerinx ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Gendo Suardana.

"Hari ini bebas, saya baru sampai lapas," kata Gendo Suardana, Selasa (2/8/2022).

Berikut fakta-fakta bebasnya Jerinx SID yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Baca juga: Ekspresi Bahagia Jerinx SID Bebas, Ini Ucapan Spesialnya Pada Nora Alexandra yang Jadi Penjamin

1. Dijemput Nora Alexandra

Berita Rekomendasi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx SID bebas bersyarat pada Selasa 2 Agustus 2022 hari ini. Eskpresi bahagia ditunjukkan sang musisi.

Jerinx SID bebas disambut ang istri, Nora Alexandra serta pengacara I Wayan Suardana (Gendo) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Bali.

Saat Jerinx SID bebas, musisi asal Bali yang bernama asli I Gede Ari Astin ini mengenakan kemeja merah kotak-kotak dengan gaya rambut klimis andalannya.

Terlihat ekspresi bahagia saat Jerinx SID bebas.

Jerinx SID mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan mendukungnya selama menjalani masa hukuman.

JERINX SID Bebas Cuti Bersyarat Selasam 2 Agustus 2022. JRX Dijemput sang istri Nora Alexandra serta pengacaranya, Gendo Suardana di Lapas Kerobokan.
JERINX SID Bebas Cuti Bersyarat Selasam 2 Agustus 2022. JRX Dijemput sang istri Nora Alexandra serta pengacaranya, Gendo Suardana di Lapas Kerobokan. (Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra)

Baca juga: Jerinx SID Bebas Usai Permohonan Cuti Bersyarat Dikabulkan

“Untuk yang pertama, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Yasonna (Menteri Hukum dan HAM RI), lalu kepada Dirjen Pemasyarakatan, dan juga untuk Kakanwil Kemenkumham Bali.”

“Tidak ketinggalan juga untuk kedua orang tua saya di Legian dan di Ubud, tentu saja buat Gendo Law Office, dan juga untuk Bapak Sugeng Teguh Santoso dan timnya yang ada di Jakarta yang sudah membantu saya dalam kasus ini.

Buat kawan-kawan wartawan juga, yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu yang sudah membantu saya baik dalam hal publisitas dan berita yang berimbang,” jelasnya di halaman depan Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali pada Selasa (2/8/2022).

Tak lupa, Jerinx SID turut mengucapkan terimakasih kepada sang istri, Nora Alexandra yang sudah setia menunggu Jerinx untuk pulang.

“Yang paling spesial, terimakasih dan salut luar biasa buat istri saya. Sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada, jadi bisa diajak miskin ya,” kelakar Jerinx kepada sang istri, Nora Alexandra.

Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx SID Resmi Bebas Dari Lapas Kerobokan Hari Ini

2. Nora Alexandra Jadi Penjamin

Pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana (Gendo) menjelaskan tentang proses bebasnya sang klien.

Lebih lanjut, Gendo menuturkan, penjamin serta pengurusan berkas Jerinx, lebih banyak dilakukan oleh Nora Alexandra.

“Sekarang, proses selanjutnya, ini didampingi oleh pak Kadivpas, dari Bapas. Jadi Jerinx ini bebasnya cuti bersyarat, hari ini akan dilepas dulu ke Bapas, nanti di Bapas akan dilepas secara resmi.”

“Saya tambahkan, jadi ini penjaminnya Nora (istri Jerinx), proses pengurusan cuti bersyarat ini lebih banyak diurus oleh Nora. Kami di pengacara mengurusi hal-hal teknis seperti dokumen. Peran Nora sangat besar disini,” jelas Gendo Suardana.

Jerinx kemudian di arahkan menuju Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas 1 Denpasar, Jalan Ken Arok, Denpasar guna diproses lebih lanjut mengenai cuti bersyarat.

Baca juga: Sambut Jerinx SID Bebas, Suami Nora Alexandra Bakal Gelar Syukuran di Bali

3. Permohonan Cuti Bersyarat Dikabulkan

Dilansir Kompas.com, Pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana mengungkapkan alasan mengapa suami Nora Alenxandra itu bisa bebas pada hari ini.

Gendo menyebut permohonan cuti bersyarat Jerinx telah dikabulkan, sehingga ia bisa bebas pada hari ini.

"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," ucap Gendo dilansir Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Baca juga: Jerinx Dapat Pembebasan Bersyarat, Bakal Keluar Penjara Akhir Bulan Ini

4. Akan Gelar Syukuran di Bali

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, setelah bebas dari Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Bali Jerinx disebut akan menggelar syukuran.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyebut Jerinx menintanya untuk datang ke Bali karena ingin menjamunya dan membuat syukuran.

Pasalnya selama ini Sugeng telah membantu Jerinx sebagai pengacara.

"Saya akan ke Bali, karena Jerinx juga meminta saya datang ke Bali, dia mau menjamu saya, karena sebagai pengacaranya dia mau membuat syukuran lah nanti saya diundang," kata Sugeng, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Setelah Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra akan Suaminya Itu Jalani Program Bayi Tabung

5. Nora Alexandra Siapkan Kado Spesial

Nora Alexandra siap menyambut bebasnya sang suami, Jerinx SID, dari Lapas Kerobokan usai jalani masa hukuman.

Sembari berkelakar, Nora menyebut dirinya akan jadi kado spesial untuk kebebasan Jerinx nanti.

"Ada dong, Nora yang dikadoin, hahaha bercanda-bercanda," ucap Nora Alexandra sebagaimana telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Rabu (15/6/2022).

Nora mengakui bahwa dirinya sangat rindu dan menantikan kepulangan Jerinx yang saat ini masih mendekam di penjara.

Bekerja jadi pelampiasan Nora untuk mengalihkan kerinduannya pada Jerinx, ia berusaha lupa dengan sibuk bekerja.

"Nggak ada sih kak, paling cuma lihatin fotonya aja. Aku sih menyibukkan diri dengan kerja yaa photoshoot endorsment gitu aja sih," kata Nora.

Baca juga: Jerinx SID Pindah ke Lapas Kerobokan Bali, Pertimbangan Kondisi Ibunya yang Sakit-sakitan

6. Sempat Dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Krobokan

Jerinx dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, Jumat (1/4/2022).

Di sanalah terdakwa kasus pengancaman terhadap Adam Deni itu, menjalani sisa hukumannya.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengungkapkan alasan mengapa kliennya meminta agar masa tahanannya dipindahkan ke Lapas Kerobokan.

"Di lapas Kerobokan karena jarak Jerinx menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi tempat tinggal Ibunya," ungkap Gendo Sabtu (2/4/2022).

Selain alasan tidak terlalu jauh dari rumah ibunda Jerinx, kata Gendo, rupanya orangtua kliennya itu tengah jatuh sakit.

"Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal (bersama) Jerinx di Bali. Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga Ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," ucap Gendo melanjutkan.

Baca juga: Alasan Jerinx Terima Vonis 1 Tahun Penjara

Jejak Kasus Jerinx VS Adam Deni

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis tersebut diberikan karena Jerinx terbukti bersalam dalam kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Anita K Wardani/Willem Jonata/Bayu Indra Permana/Fauzi Nur Alamsyah)(Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)

Baca berita lainnya terkait Kasus Jerinx SID dan Adam Deni.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas