Jerinx SID Bebas Cuti Bersyarat, Apa Maksudnya?
Jerinx SID bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan, berikut ini pengertian cuti bersyarat.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID bebas dari penjara atas kasus pengancaman melalui elektronik terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Jerinx SID resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada hari ini, Selasa (2/8/2022).
Pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana, mengungkapkan kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.
"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," ujarnya, Selasa, dilansir Kompas.com.
Lantas, apa itu cuti bersyarat?
Dikutip dari laman lapasbekasi.kemenkumham, cuti bersyarat (CB) adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Adapun syarat cuti bersyarat yakni sebagai berikut:
a. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan;
b. Telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana;
c. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir;
d. Cuti bersyarat bagi narapidana dan anak pidana dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan;
e. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/hasil assessment resiko, dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor dan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
f. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang bersangkutan;
g. Salinan register F, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas dan surat pernyataan dari narapidana atau anak didik pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan narapidana atau anak didik pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program cuti bersyarat;
i. Bagi narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana/anak didik selama berada di wilayah Indonesia, dan melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
Baca juga: Jerinx SID Dinyatakan Bebas, Nora Alexandra dan Suami Pernah Beberkan Rencana Ini
Sementara itu, berikut tata cara pemberian cuti bersyarat:
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian cuti bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat.
Kepala Lapas lalu menyetujui usulan pemberian cuti bersyarat.
Usulan pemberian cuti bersyarat itu disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri, menetapkan keputusan pemberian cuti bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.
Baca juga: Foto Jerinx SID Bebas, Dijemput Sang Istri, Tangannya Tak Lepas Peluk Nora Alexandra
Jerinx Masih Harus Jalani Wajib Lapor
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx SID masih harus menjalani wajib lapor ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Sebab, kebebasan murni Jerinx SID dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.
"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu," ungkap Gendo, Selasa.
"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," jelasnya.
Diketahui, Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx SID divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fauzi Alamsyah) (Kompas.com/Vincentius Mario)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.