Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx SID Bebas Usai Permohonan Cuti Bersyarat Dikabulkan

Musisi Jerinx SID bebas hari ini, 2 Agustus 2022 dari lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jerinx SID Bebas Usai Permohonan Cuti Bersyarat Dikabulkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. Jerinx SID Bebas Usai Permohonan Cuti Bersyarat DikabulkanTRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx SID bebas hari ini, 2 Agustus 2022 dari lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Rencana Jerinx SID bebas dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana.

Diketahui Jerinx SID bebas dijadwalkan pada pukul 11.00 WITA.

Baca juga: Kabar Terkini Drummer SID, Masa Tahanan Hampir Usai, Jerinx Akan Bebas Akhir Juli

"Iya (bebas)," kata Gendo saat dihubungi awak media, Selasa (2/8/2022).

Gendo menjelaskan bahwa kebebasan pria bernama I Gede Aryastina itu setelah permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

Untuk informasi bahwa cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Ini kan masih bebas bersyarat, cuti bersyarat setelah melakulan kurang lebih 3/4 dari masa hukumannya Jerinx sudah bisa mengajukan cuti bersyarat. Nah dia bebas bersyarat kurang lebih gitu ya," lanjut Gendo.

Baca juga: Bulan Depan Jerinx Bebas, Nora Alexandra: Dia Minta Aku Jaga Kesehatan

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Bebas Bersyarat, Jerinx Masih Harus Jalani Wajib Lapor

Jerinx masih harus menjalani wajib lapor ke lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Sebab kebebasan murni Jerinx SID dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.

Baca juga: Tanggapi Vonis Jerinx, Adam Deni Sebut Alhamdulillah

"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu," ungkap Gendo.

"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," lanjut Gendo.

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Jejak Kasus Jerinx dan Adam Deni


Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas