Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx SID Dinyatakan Bebas, Nora Alexandra dan Suami Pernah Beberkan Rencana Ini

Jerinx SID dinyatakan bebas, Nora Alexandra dan suami pernah membeberkan rencana ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
zoom-in Jerinx SID Dinyatakan Bebas, Nora Alexandra dan Suami Pernah Beberkan Rencana Ini
Instagram @ncdpapl
Nora Alexandra dan suami pernah membeberkan rencana yang ingin dilakukan saat Jerinx SID sudah dinyatakan bebas. 

TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada Selasa (2/8/2022) hari ini.

Sebelumnya, baik Jerinx SID maupun Nora Alexandra memiliki rencana pasca Jerinx dinyatakan bebas.

Kabar bebasnya Jerinx SID dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gendo Suardana.

Diketahui, Jerinx SID bebas dijadwalkan pada pukul 11.00 WITA.

"Iya (bebas)," terang Gendo saat dihubungi awak media, Selasa (2/8/2022), dikutip dari Tribunnews.

Kebebasan Jerinx SID dinyatakan setelah permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

Baca juga: Ekspresi Bahagia Jerinx SID Bebas, Ini Ucapan Spesialnya Pada Nora Alexandra yang Jadi Penjamin

Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bago Narapidana dengan hukuman paling lama 1 tahun 3 bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

Berita Rekomendasi

"Ini kan masih bebas bersyarat, cuti bersyarat setelah melakulan kurang lebih 3/4 dari masa hukumannya Jerinx sudah bisa mengajukan cuti bersyarat."

"Nah dia bebas bersyarat kurang lebih gitu ya," imbuh Gendo.

Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Ia dikenai hukuman atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Kendati dinyatakan bebas, Jerinx mash harus wajib lapor lantaran kebebasan murninya dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.

"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu."

"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," ungkap Gendo.

JERINX SID Bebas Cuti Bersyarat Selasam 2 Agustus 2022. JRX Dijemput sang istri Nora Alexandra serta pengacaranya, Gendo Suardana di Lapas Kerobokan. - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada Selasa (2/8/2022) hari ini.
JERINX SID Bebas Cuti Bersyarat Selasam 2 Agustus 2022. JRX Dijemput sang istri Nora Alexandra serta pengacaranya, Gendo Suardana di Lapas Kerobokan. - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada Selasa (2/8/2022) hari ini. (Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra)

Jerinx pernah rencanakan gelar syukuran pasca bebas

Seperti yang diberitakan Tribunnews, Jerinx pernah berencana untuk menggelar syukuran setelah menyelesaikan masa tahanannya selama satu tahun.

Hal ini dipastikan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

"Saya akan ke Bali, karena Jerinx juga meminta saya datang ke Bali, dia mau menjamu saya, karena sebagai pengacaranya dia mau membuat syukuran lah nanti saya diundang," tutur Sugeng.

Nora Alexandra ingin fokus program bayi tabung yang tertunda pasca bebasnya Jerinx

Kembali dikutip dari Tribunnews, Nora Alexandra mengaku memiki rencana lama dengan Jerinx yang tertunda.

Ia berencana untuk melakukan program bayi tabung saat suaminya telah bebas.

"Obrolannya kalau dia nanti bebas, mungkin lebih fokus ke rumah tangga dan fokus untuk bikin bayi tabung."

"Udah (rencana lama), tapi keburu kena kasus lagi suami."

"Sebenernya udah dari lama sih," bebernya.

Nora mengatakan bahwa faktor kesehatan Jerinx membuat keduanya sepakat untuk menjalani program bayi tabung.

"Karena ada faktor kesehatan dari suami, iya dari dulu udah pengen punya anak," ucapnya.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Alamsyah)

Berita lainnya terkait Nora Alexandra dan Jerinx SID

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas