Nora Alexandra Turuti Permintaan Jerinx SID, Pamer Foto Mesra di Instagram
Jerinx SID bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Jerinx SID bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Kebebasannya disambut gembira oleh keluarga. Terutama sang istri, Nora Alexandra.
Nora langsung mengunggah foto kebersamaannya dengan Jerinx SID di akun Instagramnya, Selasa (2/8/2022).
"Disuruh post foto, katanya berdua. Ya sudah ini sudah tak post ya," tulis Nora sebagai keterangan pada postingannya.
Pada foto, terlihat Nora Alexandra dipeluk dari belakang oleh Jerinx, tepatnya di kursi belakang mobil.
Kabar bebasnya Jerinx dikonfirmasi oleh pengacaranya, Gendo Suardana.
Gendo mengatakan kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.
"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata Gendo kepada awak media.
Oleh karenanya, Jerinx masih harus menjalani wajib lapor ke lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: Jerinx SID Bebas Cuti Bersyarat, Apa Maksudnya?
Sebab kebebasan murni Jerinx SID dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.
"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu," ungkap Gendo.
"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," lanjut Gendo.
Nora Alexandra Penjamin Jerinx
Lebih lanjut, Gendo menuturkan, penjamin serta pengurusan berkas Jerinx, lebih banyak dilakukan oleh Nora Alexandra.
“Sekarang, proses selanjutnya, ini didampingi oleh pak Kadivpas, dari Bapas. Jadi Jerinx ini bebasnya cuti bersyarat, hari ini akan dilepas dulu ke Bapas, nanti di Bapas akan dilepas secara resmi.”
“Saya tambahkan, jadi ini penjaminnya Nora (istri Jerinx), proses pengurusan cuti bersyarat ini lebih banyak diurus oleh Nora. Kami di pengacara mengurusi hal-hal teknis seperti dokumen. Peran Nora sangat besar disini,” jelas Gendo Suardana.
Jerinx kemudian di arahkan menuju Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas 1 Denpasar, Jalan Ken Arok, Denpasar guna diproses lebih lanjut mengenai cuti bersyarat.
Ekspresi Bahagia Jerinx SID Bebas Bersyarat
Tampak kehadiran sang istri, Nora Alexandra serta pengacara Jerinx, I Wayan Suardana (Gendo) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Bali.
Jerinx tampil dengan mengenakan kemeja merah kotak-kotak dengan gaya rambut klimis andalannya.
Dalam kesempatannya, Jerinx SID mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan mendukungnya selama menjalani masa hukuman.
“Untuk yang pertama, saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Menteri Yasonna (Menteri Hukum dan HAM RI), lalu kepada Dirjen Pemasyarakatan, dan juga untuk Kakanwil Kemenkumham Bali.”
“Tidak ketinggalan juga untuk kedua orang tua saya di Legian dan di Ubud, tentu saja buat Gendo Law Office, dan juga untuk Bapak Sugeng Teguh Santoso dan timnya yang ada di Jakarta yang sudah membantu saya dalam kasus ini.
Buat kawan-kawan wartawan juga, yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu yang sudah membantu saya baik dalam hal publisitas dan berita yang berimbang,” jelasnya saat ditemui Tribun Bali di halaman depan Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali pada Selasa 2 Agustus 2022.
Tak lupa, Jerinx SID turut mengucapkan terimakasih kepada sang istri, Nora Alexandra yang sudah setia menunggu Jerinx untuk pulang.
“Yang paling spesial, terimakasih dan salut luar biasa buat istri saya. Sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada, jadi bisa diajak miskin ya,” kelakar Jerinx kepada sang istri, Nora Alexandra.
Dipenjara karena kasus pengancaman Adam Deni
Sebagai informasi, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Jerinx sendiri ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022. Suami dari Nora Alexandra itu dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.